KPAI LAKUKAN SOSIALISASI SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI KOMITMEN SATKER MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – Pembangunan zona integritas menjadi bagian dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di satuan kerja, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dalam mengimplementasikan komitmen satuan kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Rencana implementasi pembangunan zona integritas di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentu kami apresiasi, karena ini menjadi salah satu bagian dalam mewujudkan manajemen perubahan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucap Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.

Tentunya, predikat zona integritas sendiri akan diberikan kepada instansi pemerintah yang telah berkomitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima maupun bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Maka, KPAI berkomitmen mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK. Selain itu, komitmen ini harus dilakukan bersama untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi bagi masyarakat pengguna layanan KPAI.

“Esensi utama pembangunan zona integritas menuju WBK adalah mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan terbebas dari tindakan maupun perilaku koruptif dalam melayani pengaduan masyarakat maupun pelayanan publik lainnya di satuan kerja KPAI,” kata Kepala Sekretariat KPAI Dewi Respatiningsih.

Dalam pembangunan zona integritas tentunya ada 2 hal yang menjadi perhatian untuk mencapai predikat WBK, yaitu layanan publik dan wilayah bersih dari KKN. Tentunya KPAI harus merencanakan strategi dalam memastikan pelayanan publik, sehingga masyarakat pengguna layanan KPAI mampu memperoleh dampak dari layanan tersebut.

Proses pembangunan zona integritas juga difokuskan pada 6 (enam) area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penataan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pembangunan zona integritas di KPAI sangat penting, untuk itu perlu mendukung KPAI sehingga bisa mencapai predikat WBK tahun ini, karena dari predikat tersebut masyarakat akan banyak menerima manfaat,” tutup Inspektur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Fakih Usman.

Kegiatan sosialisasi tersebut, dilakukan berdasarkan intruksi Menteri PPPA Nomor 1 tahun 2020 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Kemen PPPA. Sehingga KPAI sebagai satuan kerja di lingkungan Kemen PPPA mengadakan sosialiasi pembangunan zona integritas di Kantor KPAI, Rabu (10/05/2023). (Rv/Ed:Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version