KPAI lakukan pengawasan terkait kontinjensi anak dalam situasi darurat di Aceh

Foto: Humas KPAI,2024

Aceh – KPAI saat melakukan pengawasan terkait kontinjensi anak dalam situasi darurat di Kabupaten Pidie menemukan 7 anak yang dilahirkan di tenda pengungsian. Ketujuh anak tersebut saat ini sudah mendapatkan hak atas identitasnya, hal ini sejalan dengan pemenuhan hak atas identitas terhadap anak pengungsi luar negeri yang dalam hal ini termasuk anak dalam situasi darurat wajib dipenuhi oleh negara. 

Foto: Humas KPAI,2024

Pengawasan ini dilakukan KPAI untuk memperoleh gambaran umum mengenai kondisi, informasi, dan data terkait pengungsi luar negeri khususnya anak-anak di provinsi Aceh pada, Jumat (14/06/2024). Sebagaimana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No.36 Tahun 1990. Beberapa titik lokasi pengawasan yang dilakukan KPAI antara lain camp pengungsi luar negeri di Yayasan Mina Raya dan Gampong Kule kecamatan Batee, Kabupaten Pidie serta camp pengungsi luar negeri yang berada di kota Lhokseumawe 

“Kami meninjau langsung ke lokasi camp pengungsi luar negeri untuk melakukan pengawasan  pemenuhan hak anak khususnya hak atas pendidikan anak hal ini dilakukan sebab Indonesia turut menandatangani dan meratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak melalui Keppres No.36 Tahun 1990 sehingga sudah seharusnya Indonesia melakukan perlindungan termasuk pada pengungsi anak dan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak” tutur Diyah Puspitarini anggota KPAI sekaligus pengampu kluster anak dalam situasi darurat saat mengunjungi camp pengungsian di Yayasan Mina, Kabupaten Pidie. 

Foto: Humas KPAI, 2024

Usai pengawasan, KPAI menggelar rakor dengan pemerintah daerah kabupaten Pidie dan pemerintah provinsi Aceh serta NGO terkait untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana penanganan pengungsi luar negeri di provinsi Aceh. 

Nurhanisa Kepala DInas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa di camp pengungsian pernah terjadi kasus kekerasan seksual dan para pengungsi yang bermasalah melakukan tindak pidana dan atas kasus tersebut sudah tertangani menggunakan hukum yang berlaku. Namun, perlu kami sampaikan juga bahwa karena terbatasnya jumlah tenaga operasional dan profesional yang berada dirumah aman menjadi hambatan bagi DP3AKB ketika menangani kasus kekerasan seksual di lokasi pengungsian, jelasnya.

Dalam rangkaian pengawasan ini, KPAI mendapati beberapa temuan terkait hak pendidikan anak-anak pengungsi yang harus diperhatikan. Sebab hak pendidikan menyangkut dengan hak dasar anak sesuai dengan Konvensi Hak anak yang telah diratifikasi. Diyah menegaskan terkait pemenuhan hak pendidikan harus diinisiasi dengan bekerjasama antara pemerintah dengan NGO/CSO terkait agar dapat membantu para pengungsi mendapatkan kesempatan hak pendidikan dan hak kesehatan dengan layak.

Di akhir sesi, KPAI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Aceh yang telah memberikan perhatian, masukan, dan aspirasi terkait penanganan pengungsi luar negeri yang berada di Provinsi Aceh saat ini. 

Plh. Asisten 1 sekaligus Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh, Muhammad Junaidi menyampaikan pemerintah Aceh sendiri sebenarnya telah memiliki Regulasi Perlindungan Anak yaitu Qanun No. 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak dan didalamnya dicantumkan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi darurat namun belum mencantumkan secara explisit terkait anak pengungsi luar negeri. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version