KPAI LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP LAYANAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DISABILITAS DI KALTARA

Doc: Humas KPAI

Kab. Bulungan, Tanjung Selor — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan Dialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas tentang Pengawasan Layanan Pemenuhan dan Perlindungan Anak dengan Disabilitas. 

Rakortas tersebut dilaksanakan di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara(05/10/2023) Dalam rangka memastikan setiap Perangkat Daerah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dan menghasilkan rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan dan perlindungan khusus anak disabilitas di Provinsi Kalimantan Utara. 

Kabupaten Bulungan saat ini telah memiliki aplikasi profil belajar siswa yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidik. Data profil belajar siswa digunakan salah satunya untuk mengetahui data terkait hambatan siswa, hal ini kaitannya untuk memetakan jumlah siswa berkebutuhan khusus. 

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang dan 22% di antaranya berada pada kelompok usia produktif. Hingga tahun 2020, 72% penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Hal tersebut menjadi perhatian KPAI dikarenakan hingga saat ini data penyandang disabilitas belum menjadi data terpilah antara penyandang disabilitas anak dan disabilitas dewasa.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam Rakortas bersama Perangkat Daerah Kaltara

Usai melakukan dialog dengan Pemerintah Provinsi Kalimatan Utara Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa perlu disusun Rekomendasi untuk memastikan bagaimana anak disabilitas di Kalimantan Utara mendapatkan perhatian tidak hanya dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi saja tetapi juga oleh Pemerintah Pusat. Sebab Jumlah mereka disini yang cukup banyak dan kondisi geografis yang berpulau-pulau ini harus mendapat perhatian khusus.

Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK)  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Syahrial menyebutkan saat ini terdapat 470 siswa masuk dalam kategori siswa berkebutuhan khusus di seluruh kabupaten Bulungan. 

“Di dalam Profil Belajar Siswa itu kita tidak menentukan kategori disabilitas (tuna rungu-tuna wicara), namun berkaitan dengan hambatan, misal hambatan penglihatan, pendengaran, emosional, motorik, dsb,” lanjut Syahrial.

Amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas disebutkan bahwa hak anak penyandang disabilitas pada Pasal 5 ayat (3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. Pemenuhan kebutuhan khusus;f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial. 

Dalam rangkaian pengawasan ke provinsi Kalimantan Utara ini, KPAI juga mengunjungi SD Negeri  003 Tanjung Palas, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Tanjung Selor. SD Negeri 003 Tanjung Palas menjadi salah satu dari tiga rintisan sekolah inklusi di provinsi Kalimantan Utara.

KPAI mendapati hambatan yang ditemui di SLB Negeri Tanjung Selor, salah satunya adalah terkait transisi pasca sekolah pada siswa SLB. 

“kami di sekolah ini secara akademik sudah maksimal dalam mendidik siswa, namun untuk paska akademik atau setelah selesai pedidikan SMA ini yang kami belum memiliki jaringan untuk kesana”, ujar kepala SLB Negeri Tanjung Selor, Nur Syahid Syaifudin Anshori.

Dalam rakortas tersebut disepakati beberapa rekomendasi diantaranya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kab/Kota untuk segera menyusun Peraturan Daerah terkait anak dengan disabilitas dan membentuk kelompok kerja lintas Perangkat Daerah serta membentuk UPTD ABK agar fasilitas dan layanan pada ABK dapat dirasakan secara maksimal untuk anak-anak kalimantan utara

Selain itu juga agar segera diterbitkan regulasi yang mengatur tentang pemisahan data antara penyandang disabilitas dewasa dan anak-anak; perlu menyiapkan SDM pendamping anak disabilitas yang berada dalam perlindungan khusus, baik anak disabilitas sebagai korban, saksi dan anak berhadapan dengan hukum; perlu adanya APH berperspektif anak disabilitas, sehingga pada kondisi tertentu anak disabilitas tetap bisa terjamin tumbuh kembangnya; Pemerintah harus mendorong Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas ramah anak disabilitas dan menjamin terpenuhi hak sipil, hak pengasuhan, hak akses kesehatan, hak pendidikan dan hak mendapat perlindungan hukum bagi anak disabilitas; Pemerintah Provinsi/Daerah hendaknya melakukan analisis terhadap anak disabiltas dan dapat melakukan upaya yang preventif; Pemerintah mendorong terbentuknya tempat pengembangan bakat dan minat bagi anak disabilitas beserta bantuan yang diperlukan; Pemerintah agar memberikan bantuan sosial bagi anak disabilitas yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version