KPAI LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ANAK KORBAN KECELAKAN BUS 

KPAI pengawasan terhadap anak korban kecelakaan bus (13/05/2024)

Depok, – KPAI telah berkoordinasi dengan Stakeholder terkait yakni Dinas Kesehatan Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, DP3A Kota Depok, Pemerintah Kota Depok dan juga pihak rumah sakit untuk memastikan bahwa semua anak korban kecelakaan bus yang menimpa rombongan siswa SMK Depok di Subang yang terjadi pada, Sabtu (11/5/2024) mendapatkan perawatan serta pemenuhan hak anak yang maksimal.

KPAI mencatat saat pengawasan ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Depok pada Senin, (13/05/2024) bahwa, ada 7 pasien berusia anak yang masih dirawat yaitu SR (17), FF (17), MZ (17), AH (17), ZM (17), JA (17), dan NR (17). Selain itu diperoleh informasi bahwa, pihak Rumah Sakit UI menyampaikan bahwa sedang merawat 2 pasien berusia anak yaitu MJ (17) dan AS (17).

KPAI bersama salah satu anak korban kecelakaan bus yang di rawat di RS

Benar hari ini KPAI memastikan anak korban kecelakaan bus yang terjadi di Subang, mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, selain itu KPAI memastikan bahwa anak korban yang masih dirawat di RS mendapatkan pemenuhan hak juga perawatan yang maksimal, tutur Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama Aris Adi Leksono saat mengunjungi Rumah Sakit Bhayangkara Brimob bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Yuliandi, Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP dr. Arinando Pratama, dan beserta jajaran.

Dalam kesempatan itu, AKBP dr. Arinando Pratama mengatakan bahwa sejauh ini kami sudah melakukan penanganan dengan maksimal baik yang mengalami luka ringan maupun luka berat.

“Yang mengalami luka ringan, setelah dilakukan perawatan kita serah terimakan kepada keluarga. Kemudian yang mengalami luka berat kita lakukan tindak lanjut mulai dari scaning rontgen dan jika diperlukan maka langsung dilakukan tindakan operasi,” kata dr. Arinando.

Kedepannya tetap akan ada pemantauan terhadap para siswa yang dirawat secara rutin untuk meminimalisir hal yang buruk terjadi juga sebagai upaya mempercepat proses penyembuhan luka, tegas dr. Arinando.

Sementara itu dr. Yuliandi mengatakan bahwa bahwa Pemerintah Kota Depok memastikan biaya perawatan anak-anak tersebut diberikan secara gratis, lewat Jasa Raharja, BPJS, dan bantuan sosial, sehingga hal ini tentu tidak menjadi persoalan orang tua anak terkait biaya. Dan terakhir masalah administrasi sudah diselesaikan oleh pihak Dinas Kesehatan dan Disdukcapil, pungkasnya.

Satuan Pendidikan dibantu DP3A Kota Depok akan segera melakukan trauma healing kepada Seluruh siswa beserta guru dan juga keluarga korban. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Untuk itu, KPAI menghimbau masyarakat serta berbagai platform media untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab karena melanggar Undang-Undang ITE, tutur Aris.

Hal ini sesuai dengan Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Lebih lanjut, KPAI meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) agar dengan kejadian ini menjadi evaluasi dan catatan agar tidak terulang kembali dan juga perlu membuat standar penyelenggaraan outing class atau kegiatan diluar sekolah dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya untuk meminimalisir resiko terhadap keselamatan anak-anak.

Kami juga berharap agar Kepolisian tegas mengungkap kasus ini dan mengusut tuntas serta memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku kepada pihak-pihak yang terlibat sebab ini mengancam keselamatan anak kita dan sudah menimbulkan korban yang cukup banyak, tutup Aris. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version