KPAI KUNJUNGI UPTD PPA KOTA TANGERANG SELATAN: MEMASTIKAN PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DAN PORNOGRAFI

Foto:Humas KPAI, 2024

Tangerang Selatan, – KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap anak korban kekerasan seksual juga pornografi yang dilakukan oleh ibu kandungnya. KPAI memastikan Pemerintah Daerah memenuhi hak anak korban yakni mendapat pemenuhan hak nya baik psikologi, psikososial dan pendampingan yang berkelanjutan. 

“Hari ini KPAI datang ke UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, memastikan bahwa anak korban kekerasan seksual juga pornografi mendapatkan pemenuhan hak oleh Pemda baik itu psikologinya yaitu penanganan trauma juga bantuan psikososialnya dan pendampingan yang berkelanjutan secara menyeluruh, sebab anak korban wajib mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, tutur Kawiyan Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban pornografi,” pada, Rabu (12/06/2024).

Lebih lanjut, Tri Purwanto Kepala UPTD Provinsi Tangsel menjelaskan bahwa atas kasus tersebut, kami UPTD sudah melakukan beberapa hal utamanya adalah memenuhi hak anak dalam hal pendampingan rehabilitasinya yaitu trauma healingnya dengan mendatangkan psikolog secara rutin. Namun memang sampai saat ini, masih perlu pendalaman sebab anak korban masih sulit bercerita karena kejadiannya sudah satu tahun lalu. Kami tetap melakukan yang terbaik untuk anak korban, saat ini anak korban dalam penanganan yang baik anak berada dalam rumah aman beserta ayahnya, lanjut Tri.

Kemudian, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait bantuan psikososial  kepada keluarga korban, korban memiliki adik yang masih berusia 5 bulan yang saat ini bayi tersebut dalam pengasuhan yang benar yakni diasuh oleh keluarga inti. 

Mengingat tersangka yaitu ibu kandung masih memiliki anak balita, kiranya dapat diupayakan penangguhan penahanannya agar bayi dan balitanya dapat terpenuhi hak pengasuhannya, selama ibunya ditahan anak-anaknya kami ajak bertemu agar tidak putus pengasuhan kasih sayang anak juga memberikan dukungan pemulihan psikis anaknya ini, ucap Tri.

Pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual, psikis dan juga pornografi. Selain itu juga faktor ekonomi menjadi penyebab dalam kasus ini, sektor privat keluarga menjadi sasaran empuk sindikat penjualan konten pornografi yang semakin marak.  

KPAI mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam atau di luar rumah sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Cahyadi menyampaikan bahwa kami sudah berkirim surat ke Kementerian Kominfo untuk melakukan take down video yang telah beredar luas dimedia sosial, hal tersebut untuk melindungi hak identitas anak korban, selain itu juga agar anak-anak yang lain tidak dapat mengakses informasi tersebut yang dapat menimbulkan dampak negatif lainnya. 

Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, pungkasnya. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version