KPAI Kritik Menkes Hanya Beri Sanksi Teguran untuk RS Mitra Keluarga

Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, telah menerbitkan hasil investigasi atas meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga. Menkes lalu mengeluarkan sanksi berupa teguran tertulis kepada rumah sakit.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kritik atas sanksi yang hanya berupa teguran itu. Padahal, sudah jelas diakui ada kesalahan dari pihak rumah sakit yang menyebabkan bayi Debora meninggal.
“Diakui adanya fakta terutama pada poin g, bahwa RS tahu pasien tidak transferable, tetapi tetap meminta uang muka,” ucap Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Padahal menurutnya, dalam poin c disebutkan RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali), dan sudah 24 kali terbayarkan dan 3 klaim dalam proses, adalah fakta yang tak terbantahkan.

“Kesimpulan yang disampaikan oleh Menkes terutama pada poin d, terang benderang menyatakan pelanggaran pada peraturan perundang-undangan,” ujar Sitti.
Poin d itu berbunyi: RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS, namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
“Sayangnya kelalaian ini hanya ‘dihargai’ dengan sanksi administrasi seolah nilai sesosok anak Indonesia tak lebih hanya setara dengan lembaran-lembaran kertas administrasi,” protesnya.
KPAI menilai sesuai kesimpulan pada poin b, yaitu terdapatnya kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan terhadap status pasien sebagai peserta BPJS, bukanlah kesalahan yang sederhana, tetapi fatal.
KPAI mendorong diterapkannya ketentuan pidana bagi pihak rumah sakit, yaitu merujuk pada pasal 359 KUHP yang menyatakan “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama lamanya satu tahun”.
“Dalam Pasal 359 tersebut, R.Soesilo (1996) menafsirkan bahwa kematian dalam Pasal 359 KUHP tersebut akibat kurang hati-hati atau lalainya terdakwa,” ujarnya.
“Anak Indonesia sangat berduka dan terlukai jika masih ada keberpihakan hukum yang masih tumpul ke bawah,” tegasnya.
Exit mobile version