KPAI, KOMNAS HAM, KOMNAS PEREMPUAN, KND, LPSK SEPAKATI 3 HAL DEMI PEMILU RAMAH ANAK

Doc: Humas KPAI 2024

Jakarta, – KPAI bersama dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyepakati tiga pernyataan bersama terkait catatan dan tanggapan atas kegiatan kampanye Pemilu 2024 serta 5 kali debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. 

Dok: Humas 2024

Pernyataan bersama tersebut yakni: (1) Kami akan terus melakukan pemantauan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing; (2) Kami menuntut komitmen dari pemerintah hasil Pemilu 2024 untuk memperkuat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebaliknya tidak melakukan pelemahan, baik dalam hal kewenangan, anggaran, maupun SDM; (3) Kami juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan atas kinerja pemerintah terpilih, terutama dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, terutama hak-hak kelompok rentan. 

Ketiga catatan dan tanggapan tersebut disampaikan pada Selasa (06/02/2024) di Kantor Komnas HAM, dihadiri oleh beberapa awak media dalam konferensi pers. 

Dalam keterangan pers nya Anggota KPAI, Sylvana Maria A menyampaikan bahwa terjadinya pelanggaran hak anak dalam Pemilu 2024 tersebut disebabkan minimnya perspektif hak anak sehingga terabaikannya prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Anak masih diposisikan sebagai objek kepentingan dalam agenda politik orang dewasa, dan merupakan kelompok rentan yang dapat mengalami berbagai bentuk penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan dalam konteks Pemilu,” lanjutnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menghimbau kepada Presiden dan pemerintah agar berkomitmen atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis dan ramah hak asasi manusia.

“Presiden dan pemerintah perlu memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh aparat penyelenggara negara, …” ujar Saurlin. Lebih lanjut Saurlin berharap kepada pemenang Pemilu 2024 untuk melakukan penguatan kelembagaan atas lembaga-lembaga nasional HAM yang sudah ada.

Lebih lanjut, KPAI mendesak semua pihak agar mengutamakan pengarusutamaan hak anak dan memberlakukan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak dalam seluruh agenda politik, agar dapat mengurangi dan menghapus praktek penyalahgunaan dan eksploitasi anak yang umum terjadi saat Pemilu kemudian mampu meningkatkan layanan perlindungan dan pemenuhan hak anak di semua bidang pembangunan, serta memperbaiki kualitas dan mutu demokrasi politik elektoral Indonesia. Lebih lanjut, menjadikan pemenuhan hak anak sebagai pertimbangan utama dari para pengambil keputusan dan perencana pembangunan nasional.

Selain itu juga, KPAI akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan menerima pengaduan publik, maupun mengawasi pemberitaan di berbagai platform mengenai potensi pelanggaran hak anak ataupun perlindungan anak dan pemenuhan hak anak selama masa Pemilu 2024 yaitu sampai dengan 10 Februari 2024, tutup Sylvana (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version