TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengecam perbuatan sodomi atau pencabulan dengan cara oral dan anal yang dilakukan oleh M Fikri terhadap seorang bocah 8 tahun di, Penjaringan, Muara Angke, Jakarta Utara.
“Proses hukum harus tegas kepada pelaku. Apapun alasannya, pencabulan terhadap anak tak dibenarkan,” kata Susanto kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2019.
Peristiwa sodomi itu terjadi pada Ahad 17 Maret lalu sekitar Jam 07.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya di toilet kontrakan miliknya di Rusun Lama Blok G, RT11/Rw12, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara.
Susanto mengatakan, KPAI belum dihubungi kepolisian dalam kasus ini. Namun, dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil tindakan terhadap korban melalui rehabilitasi.
“Kami harap korban mendapatkan atensi segera untuk direhabilitasi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI hingga tuntas,” kata dia.
Kepolisian Resor Tanjung Priok sudah menangkap M Fikri dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 292 KUHP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruk Rozi menjelaskan, pada hari kejadian, pelaku yang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game dari ponsel. Pelaku kemudian menuju toilet yang berada di luar kamar dengan maksud untuk buang air kecil. Saat itu, pelaku melihat ada ember yang berisi batu didalam toilet tersebut.