KPAI Kawal Ketat Kasus Pengantin Pesanan, Pastikan Korban Mendapat Perlindungan

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus eksploitasi anak melalui praktik pengantin pesanan yang melibatkan anak-anak dan perempuan dewasa. KPAI telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan proses hukum berjalan dengan optimal serta hak-hak korban, terutama anak-anak, tetap terlindungi.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat bertemu dengan jajaran Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (RENAKTA) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada, Kamis 20 Februari 2025  mengungkapkan  keprihatinannya terhadap kasus ini, mengingat banyak korban mengalami eksploitasi fisik dan psikis akibat praktik perdagangan orang berkedok pernikahan pesanan. “Kami mengecam keras praktik ini yang jelas-jelas melanggar hak anak. Korban, yang mayoritas anak perempuan, dijebak dengan iming-iming kehidupan lebih baik, padahal mereka justru menjadi obyek tegasnya. 

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, di mana korban direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dengan modus pernikahan pesanan dan dipaksa menikah dengan pria asing.  Beberapa korban bahkan mengalami pemalsuan dokumen kependudukan agar bisa diberangkatkan keluar negeri secara ilegal.

Polda Metro Jaya telah menangkap beberapa tersangka yang berperan sebagai perekrut dan fasilitator dalam jaringan ini. Sementara itu, para korban kini ditempatkan  di rumah aman dan diberikan pendampingan psikologis serta medis untuk membantu proses pemulihan mereka

Penyidik 1 Tindak Pidana Muda tingkat 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Endang Sri Lestari, menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Kami telah menangkap beberapa pelaku utama dalam kasus ini dan masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami juga menemukan adanya indikasi keterlibatan sindikat yang lebih besar dalam jaringan perdagangan manusia ini. Kami berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat,” ujar AKBP Endang

Selain penegakan hukum, KPAI juga menekankan pentingnya restitusi bagi para korban sebagai bentuk pemulihan dari dampak yang mereka alami. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini, memastikan keadilan bagi korban, dan mendorong regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali,” tambah Ketua KPAI.

Sebagai langkah pencegahan, KPAI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia atau eksploitasi anak. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap fenomena pengantin pesanan harus diperketat agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban eksploitasi serupa. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version