Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus eksploitasi seksual yang menimpa seorang remaja di Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban telah dieksploitasi oleh jaringan pelaku dan dipaksa melayani hingga 70 pria.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat bertemua dengan Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru pada, Kamis 20 Februari 2025 mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini serta menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak secara maksimal. “Korban yang mengalami eksploitasi dalam tingkat yang sangat mengkhawatirkan, baik secara fisik maupun psikologis. Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak,” ujar Ketua KPAI.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada kejaksaan, sementara tersangka utama telah diamankan oleh kepolisian. KPAI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga layanan perlindungan anak, untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman setimpal dan korban memperoleh pendampingan yang memadai.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu menyampaikan bahwa penyelidikan terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan eksploitasi ini. “Kami telah mengamankan tersangka utama, dan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang turut serta dalam tindakan ini,” jelasnya.
Selain aspek hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya pemberian restitusi kepada korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap korban, termasuk trauma fisik, psikis, serta konsekuensi jangka panjang bagi masa depan korban.
Lebih lanjut, KPAI menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap jaringan eksploitasi anak guna mencegah kasus serupa terjadi kembali.. “Kasus ini harus menjadi peringatan penting agar pengawasan lebih diperketat dan penegakan hukum terhadap eksploitasi seksual anak diperkuat. Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan anak dan eksploitasi seksual,” ungkap Ai Maryati.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku eksploitasi seksual anak. “Kami tidak akan mentoleransi kejahatan seperti ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Nunu
KPAI memastikan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta menjamin bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727