Jakarta – Iqbal Saputra (3,5), bocah yang mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh orang yang mengaku ayah angkatnya kini dirawat di RSUD Koja, Jakut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, orangtua Iqbal bisa dicopot dari hak asuhnya.
“Orangtua yang tidak jalankan tugasnya untuk melindungi anak bisa dicabut hak kuasa asuhnya,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam saat dihubungi, Sabtu (15/3/2014).
Niam menyebutkan, jika orang tua lalai maka hak asuh bisa dialihkan. Tanggung jawab untuk mengasuh anak itu bisa dialihkan ke keluarga terdekat.
“Keluarga terdekat punya tanggung jawab untuk menjalankan peran pengasuhan, seperti kakek, nenek, paman, saudara,” ucapnya.
Niam mengecam, perlakuan orang yang tidak bertanggung jawab yang menganiaya Iqbal. Dia juga meminta pihak berwenang untuk segera menindak pelakunya.
“Langkah pertama adalah penyelamatan anak. Lalu rehabilitasi medis dan sosial. Kemudian penindakan hukum terhadap pelaku kekerasannya,” katanya.
“Jika ternyata pelakunya adalah orang terdekat, yang sharusnya mmberikan perlindungan, maka hukumannya diperberat sepertiga dari hukuman biasa,” imbuhnya menutup perbincangan.