KPAI : Ini Alasan Tak Setuju Usia Nikah NU-Muhammadiyah

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Ulfah Anshor, menegaskan kembali bahwa usia batas anak yang tercatat pada Konvensi Internasional tentang hak anak adalah 18 tahun. Konvensi Internasional tentang Hak-hak Anak pun sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Dengan dasar itu pula, KPAI lebih setuju batas umur menikah seorang manusia minimal 18 tahun. Hal itu berguna untuk memberikan perlindungan kepada si anak. “Bukan 16 tahun, atau bahkan kurang dari 16 tahun,” katanya saat dihubungi pada 2 Desember 2014.

Menurut Maria, bila batas usia pernikahan seseorang 16 tahun atau bahkan kurang, akan ada hak-hak yang berkurang yang akan diterima orang yang masih masuk kategori anak itu. Ia mengatakan seharusnya anak usia 16 tahun atau kurang itu masih harus menimba ilmu dan juga perlu bermain. “Tapi, kalau menikah, dia tidak bisa melakukan itu karena sudah sibuk mengurus keluarga,” katanya.

Dari sisi fisik, ia pun mengatakan, organ reproduksi anak usia 16 tahun belum siap untuk melakukan hubungan suami-istri. Padahal salah satu implikasi menikah adalah melakukan hubungan seksual. “Nanti, dia hamil dan punya anak. Jadinya seorang anak mengurus anak,” katanya.

Selain itu, sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Anak, kata Maria, Indonesia seharusnya mengikuti aturan itu. “Batas usia menikah 18 tahun ini demi kepentingan terbaik anak, untuk mencegah pernikahan antar-anak atau anak dengan orang dewasa,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Ibnu Sina dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ahmad Ishomuddin menilai ketentuan batas usia kawin dalam UU Perkawinan tidak perlu diubah. NU dan Muhammadiyah meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk tidak menaikkan batas usia kawin yang tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan, yaitu 16 tahun.

Menurut Ibnu, Al-Quran secara konkret tidak menentukan batas usia bagi pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Batasan hanya dilakukan berdasarkan kualitas yang harus dinikahi oleh mereka, seperti jika sudah cukup umur atau menurut hukum Islam adalah akil balig.

Periode balig secara yuridis jika seseorang telah berusia 12 tahun bagi laki-laki dan berusia 9 tahun bagi perempuan. Menurut dia, meski batas usia ini dalam risalah Islam memang banyak mengalami perdebatan, acuan utamanya adalah adanya kesiapan bagi setiap orang untuk menikah jika sudah melewati masa balig.

Exit mobile version