KPAI INGIN MEMASTIKAN BAHWA ANAK ANAK KORBAN RADIKALISME DI POSO TERTANGANI DENGAN BAIK

Foto: Humas KPAI, 2024

Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan di Kabupaten Poso pada, Rabu (23/10/2024) sebagai bagian dari rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selain 4 (empat) kabupaten lain yaitu kabupaten Karanganyar-Jawa Tengah, kabupaten Probolinggo-Jawa Timur, kabupaten Bekasi-Jawa Barat, dan kabupaten Bima-Nusa Tenggara Barat. Pemilihan wilayah-wilayah tersebut didasarkan atas Hasil Kesepakatan Rencana Aksi Nomor KRA/55/02/2024, rencana KPAI TA 2024 di 5 wilayah sasaran kegiatan sinergitas BNPT dan Keputusan Sestama BNPT RI 64/2023 ttg Satuan Tugas Sinergitas Antar K/L Program Penanggulangan Terorisme di 5 Provinsi, (Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, & Jawa Barat Tahun 2023.

Pengawasan dan rapat koordinasi dilakukan bersama pemerintah Kabupaten Poso untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan anak korban jaringan terorisme. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Pasal 69B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan khusus bagi anak korban terorisme melalui edukasi ideologi, nilai nasionalisme, konseling bahaya terorisme, dan rehabilitasi sosial.

Fokus utama pengawasan ini untuk mendapatkan data akurat mengenai situasi anak-anak korban jaringan terorisme serta mengidentifikasi apa saja permasalahan yang dialami oleh anak korban dalam jaringan terorisme, bagaimana kebijakan dan strategi pemerintah kabupaten terkait dengan hal tersebut serta bagaimana program edukasi, rehabilitasi sosial, dan pendampingan yang sudah berjalan dan perlu dioptimalkan. lanjutnya. 

Secara khusus, pengawasan ini dilakukan untuk melihat efektifitas pencegahan faham radikalisme-terorisme di lingkungan satuan Pendidikan. Hal lainnya yang juga ingin dipastikan dalam pengawasan ini adalah untuk perlindungan hak kepada anak-anak korban terorisme. 

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak korban terorisme di Poso dapat terpenuhi hak-haknya, termasuk di lingkungan pendidikan dan sosialnya. Sinergi dengan pemerintah daerah dan BNPT penting untuk memberikan jaminan agar mereka bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” ungkap Margaret Aliyatul Maimunah Anggota KPAI sekaligus pengampu Klaster anak korban jaringan tertorisme saat menghadiri rakor tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso Mustofa Toha mengungkapkan bahwa hingga saat ini instansinya belum terlibat secara teknis dalam penanganan langsung terkait pencegahan radikalisme. Namun, hasil rapat koordinasi kali ini menegaskan akan komitmen lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan yayasan terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak guna memperkuat pencegahan radikalisme di kalangan anak-anak khusunya kabupaten poso.

Dalam rakor tersebut, Fasilitator Daerah untuk Kabupaten Poso sinergitas BNPT lebih dari 200 mantan narapidana teroris (ex-napiter) saat ini berada di Poso. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anak-anaknya dan juga belum termasuk sejumlah napi yang akan bebas pada tahun ini. Kondisi ini tentu dikhawatirkan dapat memberikan dampak kepada anak-anak.

Beberapa permasalahan terkait disampaikan dalam pertemuan dengan beberapa satuan Pendidikan dan Rakor. Antara lain adalah pentingnya penguatan terkait dengan radikalisme-terorisme di kalangan guru dan perlu ditingkatkannya kampanye dan kegiatan lain secara lintas agama terkait dengan toleransi. 

Permasalahan lainnya juga disampaikan oleh perwakilan dari Kantor Kementerian Agama terkait dengan adanya keberadaan satuan Pendidikan yang belum mendapatkan ijin operasional karena belum memenuhi persyaratan dan diduga menyebarkan faham radikalisme di lingkungannya. Mengingat, Kementerian Agama tentu tidak memiliki kewenangan untuk melarang operasional satuan Pendidikan yang demikian. Kondisi yang sama juga terjadi untuk satuan Pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat.

Selain itu, salah satu permasalahan yang menjadi perhatian serius adalah perundungan atau bullying, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di lingkungan pendidikan. Anak-anak ex-napiter seringkali menghadapi stigma negatif yang dapat menghambat perkembangan dan akses mereka terhadap pendidikan yang berkualitas. 

Dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Poso, KPAI juga menyoroti pentingnya upaya kolektif dari berbagai instansi untuk mengurangi stigma dan memastikan setiap anak dapat bersekolah tanpa rasa takut atau mendapatkan kekerasan.

Terkait dengan adanya temuan dalam pengawasan ini, KPAI berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak di Kabupaten Poso, sehingga mereka dapat berkembang dengan baik dan lepas dari segala bentuk ancaman paham radikalisme. 

Sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder akan menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan program-program pencegahan ini, sekaligus menguatkan komitmen bersama dalam melindungi masa depan anak-anak di wilayah yang terdampak jaringan terorisme. Selanjutnya, beberapa temuan dari pengawasan ini akan dilanjutkan dalam rapat koordinasi di tingkat nasional bersama Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” tutup Margaret. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,

Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version