Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Agama mengambil langkah tegas dalam mengatasi distribusi rokok yang semakin marak di lingkungan sekolah.
“Distribusi atau peredaran rokok masih bebas dan sangat mudah terakses oleh anak, bahkan siswa di sekolah, madrasah dan pesantren,” papar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Fatalnya, Susanto menyebutkan, distribusi rokok saat ini sudah mewabah di lingkungan sekolah, salah satunya kantin. Karenanya, ia menegaskan, pemerintah seharusnya tidak hanya menekan jumlah perokok, melainkan juga melakukan pembatasan distribusi.
“Distribusi rokok juga perlu diatur secara tegas. Meski ada aturan ‘penyadaran’ namun tidak diikuti oleh ‘aturan pembatasan distribusi’ rokok, tentu ini menjadi sebuah ironi,” tandasnya.
Assalamu `alaykum wr. wb.
bila perlu pabrik rokok ditutup/ditiadakan.
percuma saja distrbusi dikurang tetapi siswa maupun siswi tetap bisa merokok diluar sekolah. satu hal yang penting adalah lingkungan sekolah tidak merokok, baik satpam, staf, guru, kepala sekolah dan bahkan semua yang berada di lingkungan sekolah harus tidak merokok. ingat sekolah adalah pencetak anak bangsa, jadi jangan sampai proses pencetakan tersebut terhambat oleh bahayanya rokok.
Wassalamu `alaykum wr. wb.
by, PECINTA KPAI