KPAI Hadiri Pelantikan Anggota KPAD Konawe Selatan, KPAD pertama di Sulawesi Tenggara

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Anggota Ai Rahmayanti hadiri pelantikan KPAD Kab. Konawe Selatan, pada (28/05/2024)

Konawe Selatan, – Peratuan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan telah disyahkan pada 2023 yang lalu yakni Nomor 7 Tahun 2023. Hal tersebut merupakan komitmen Kab. Konawe Selatan dalam mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah bersama Anggota KPAI sekaligus Pengampu Sub Komisi Kelembagaan Ai Rahmayanti hadir dalam pelantikan lima Anggota KPAD Konawe Selatan di Kantor Bupati Konawe Selatan Pada, Selasa (28/05/2024) yang dilantik langsung oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan dihadiri oleh Kepala DP3A Konawe Selatan ST Hafsa, serta seluruh instansi daerah terkait.

Pengangkatan dan Penetapan Anggota KPAD Konawe Selatan periode 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 400.2/347 Tahun 2024 dengan menetapkan 5 (lima) anggota KPAD, yakni Asriani, S.Kep., Ns (Ketua), Aminudin, SH., M.H.(Wakil Ketua), Ritnawati Mangidi, S.Pd (Anggota), Erik Setiawan, SH (Anggota), dan An’Am Jaya, S.IP (Anggota).

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Anggota Ai Rahmayanti hadiri pelantikan KPAD Kab. Konawe Selatan, pada (28/05/2024)

Dalam sambutannya, Ai Maryati Solihah mengapresiasi Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan jajaran yang telah mendukung penuh dalam pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah di Konawe Selatan, sehingga KPAD Konawe Selatan menjadi KPAD pertama yang dibentuk di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut Ai mengatakan bahwa saat ini situasi dan kondisi perlindungan anak di Indonesia memprihatinkan dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran lainnya, yang akan berdampak terhadap tumbuh kembang anak-anak.

Sementara itu, Ai Rahmayanti menyampaikan bahwa dengan terbentuknya KPAD ini dapat menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang hasilnya direkomendasikan ke pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk dijadikan dasar dalam menentukan kebijakan atau program-progam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe Selatan.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin yang juga turut hadir menyampaikan bahwa keberadaan lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Konawe Selatan merupakan kebutuhan mendesak, sehingga harapannya bisa membuat perubahan, serta melakukan berbagai upaya terhadap perlindungan juga pemenuhan hak anak yang berada di Konawe Selatan.

“Saya ucapkan selamat kepada KPAD Konawe Selatan dan semoga kedepannya dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam menjaga anak-anak di Konawe Selatan”, tutup Surunuddin.

KPAD ini terbentuk berdasarkan pemikiran-pemikiran berbagai macam pihak, selain itu juga yang menjadi perhatian kita bersama bahwa angka kekerasan terhadap anak di Konawe Selatan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, itu yang mendasari terbentuknya KPAD, ucap Asriani

“Tercatat di Kabupaten Konawe Selatan 2023 ada lebih dari 70 kasus terhadap kekerasan terhadap anak, dimana dari 70 kasus itu kebanyakan atau lebih dari 50% itu adalah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban dan pelakunya adalah orang-orang terdekat, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pembentukan KPAD ini dan mengajak semua kalangan untuk saling bekerjasama untuk memastikan anak-anak di Konawe Selatan mendapatkan pemenuhan hak dan perlindungannya,” pungkasnya.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version