KPAI HADIRI DEKLARASI DAN DISEMINASI SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024 YANG RAMAH ANAK

Dok: Humas KPAI

Jakarta, – KPAI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu melakukan deklarasi dan diseminasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak pada, Senin (20/11/2023) di Ancol sekaligus merupakan momentum memperingati Hari Anak Sedunia. 

Anggota KPAI Sylvana Maria dalam paparannya (20/11/2023)

Anggota KPAI Sylvana Maria usai memaparkan materi tentang “Memastikan Urgensi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak selama Kampanye Pemilu & Pilkada Serentak 2024” menyampaikan bahwa KPAI meminta kepada peserta pemilu dan masyarakat untuk mencegah dan menghentikan penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam Pemilu 2024. 

Hal tersebut demi mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta mengintegrasikan prinsip hak anak ke dalam agenda politik dan program pembangunan yang ditawarkan. Selain itu, KPAI mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pemilu 2024, lanjut Sylvana.

KPAI turut menandatangani Deklarasi dan berkomitmen mengimplementasikan SEB pemilu dan pemilihan serentak 2024

Seiring mendekatnya pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024, KPAI mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak anak serta mengajak semua pihak terlibat, termasuk kandidat, partai politik, dan media, untuk bersatu dalam menjaga hak-hak dan kesejahteraan anak-anak. Sesuai tugas KPAI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

SEB ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif demi mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024.  

Ketentuan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan penyelenggaraan pemilu sangat jelas yakni termaktub dalam yang secara implisit dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 34 yang menyebutkan bahwa “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin”. Kemudian lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan bahwa “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.” maka berdasarkan ketentuan peraturan mengenai pemilu ini, dapat dimaknai bahwa seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun bukanlah seseorang yang memiliki hak pilih. 

Sementara itu, Pribudiarta Nur Sitepu Sekretaris Menteri PPPA dalam sambutannya mengatakan gempita menyambut pesta demokrasi 5 tahunan pemilu serentak pada Tahun 2024 mulai terasa, satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian kita semua bahwa pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.

Kegiatan deklarasi dan diseminasi SEB ini dihadiri beberapa narasumber yakni Maria Sylvana Anggota KPAI, La Bayoni Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Muhammad Iksan Asdep Musjak PKA Kemen PPPA, Andi Krisna Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU.

La Bayoni menambahkan Bawaslu mencatat 82 temuan pelibatan anak dalam kampanye, modus eksploitasi anak dalam kontestasi pemilu yang ditemukan, untuk itu bawaslu dalam waktu dekat akan membuat kegiatan persiapan pengawasan atas pelaksanaan kampanye supaya pelanggaran kedepan tidak terjadi lagi.

Pemilu ramah anak bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga terkait, tetapi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. KPAI mengajak semua pihak, termasuk masyarakat sipil, sektor swasta, dan individu, untuk bergandengan tangan dalam mewujudkan pemilihan umum yang memberdayakan dan melindungi anak-anak. Selain itu juga, KPAI mengajak semua pihak, khususnya peserta Pemilu dan masyarakat partisipan aktif kampanye Pemilu untuk ikut melalukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran hak anak, serta terus memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Tentunya, KPAI ingin memastikan efektifitas dan optimalisasi perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dalam konteks politik dalam hal ini pemilu dan pilkada serentak 2024 yang kami mau tegaskan dalam SEB ini bukan lagi hanya himbauan tapi kami mendorong dan menegaskan kepada peserta pemilu untuk memberi perhatian khusus kepada perlindungan anak selama pemilu, tutup Sylvana. (Ka/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version