KPAI GELAR RAKORDA MEMBAHAS HASIL PENGAWASAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING 

Doc: Humas KPAI 2023

Jakarta, – Rakorda KPAI pada, Kamis (26/10/2023) membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting KPAI 2023 dan menghadirkan penanggap Prof. dr. H. Fasli Jalal., Ph.D. Rektor Universitas YARSI. Penurunan stunting menjadi salah satu program prioritas nasional yang menargetkan prevalensi 2024 sebesar 14%. Masalah stunting penting untuk diselesaikan, karena memiliki potensi mengganggu sumber daya manusia yang berhubungan dengan tingkat kesehatan anak. 

Berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi balita stunting sebesar 21,6% pada 2022. Artinya, hampir seperempat balita Indonesia mengalami stunting pada tahun lalu. Namun demikian, angka tersebut lebih rendah dibanding 2021 yang diperkirakan mencapai 24,4%. Pemerintah menargetkan stunting di Indonesia akan turun menjadi hanya 14% pada 2024. Agar dapat mencapai target tersebut, perlu upaya inovasi dalam menurunkan jumlah balita stunting 2,7% per tahunnya.

Untuk itu, sebagai upaya dalam mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia KPAI melakukan pengawasan implementasi program percepatan penurunan stunting di 3 daerah yang didatangi secara langsung, dimana menurut data SSGI cukup tinggi kasus stunting nya yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Lombok Tengah. Sementara daerah lainnya dilakukan dengan meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi dan Kabupaten/Kota mengisi instrumen pengawasan stunting terutama di 27 daerah yakni 26 Pemerintah Daerah Kabupaten 1 Kabupaten Kota.

Dalam paparannya, Jasra Putra selaku pengampu klaster kesehatan dan kesejahteraan menyampaikan bahwa KPAI dalam pengawasan implementasi program percepatan penurunan stunting terkait regulasi memang seluruh daerah sudah memiliki Surat Keputusan termasuk Peraturan Bupati atau Walikota, namun kita ingin mendorong agar kedepan bisa ditingkatkan dalam bentuk Peraturan Daerah. 

Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah yang berlaku, KPAI mencatat hampir semua daerah memiliki program inovasi terkait penurunan stunting. KPAI juga menemukan sejumlah daerah memiliki program inovasi dan layanan pendidikan anak usia dini yang berperan dalam menurunkan angka stunting antara lain melalui program parenting, sosialisasi kepada orang tua, dan integrasi dengan pihak terkait.

Kemudian, upaya Pemerintah khususnya TPPS dalam percepatan penurunan stunting agar target RPJMN di tahun 2024 menjadi angka 14% itu bisa diwujudkan, baik dari sisi regulasi, program dan anggaran, dukungan aparatur dan SDM, dan termasuk juga layanan kasus. 

Lebih lanjut Jasra menuturkan terkait program dan anggaran, tentu kita mendorong bagaimana program-program, baik intervensi spesifik maupun sensitif bisa dilakukan di tingkat Desa terutama keluarga. Selain itu, perlu ditingkatkan pelatihan SDM yang ada baik itu di tingkat guru Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI) juga termasuk tenaga kesehatan agar mereka terus melakukan akselerasi terkait penurunan dan penanganan stunting.

Jasra juga menyampaikan terkait pelayanan terhadap kasus-kasus yang ditemukan sebetulnya sudah ditangani secara baik, namun catatan KPAI adalah bagaimana Konvergensi data anak stunting ini menjadi 1 data, termasuk juga bagaimana semua program yang ada penanganan stunting ini bisa dilihat datanya di tingkat Desa dan Kelurahan. Sehingga kita mengetahui prioritas program yang sudah dilaksanakan termasuk memastikan evaluasinya, tuturnya.

Pada beberapa daerah, pemahaman masyarakat mengenai stunting ini masih rendah untuk itu, harapannya ada program edukasi lebih masif terutama kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang tingkat pendidikannya belum cukup memadai sekaligus berisiko tinggi terdampak stunting. Selain itu setiap daerah juga masih terkendala dalam hal sarana dan prasarana seperti alat antropometri. Kendala tersebut disebabkan oleh rendahnya realisasi anggaran untuk pencegahan stunting yang juga menjadi permasalahan di sejumlah daerah.

Sementara itu, Fasli Jalal selaku penanggap menyampaikan rasa syukurnya dapat hadir pada Rakorda yang diinisiasi KPAI pada hari ini sehingga dapat secara langsung mendengarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPAI. 

“Saya bersyukur karena bisa hadir di forum yang terhormat ini, dalam forum ini kita mendengar penjelasan sebuah pengawasan yang dilakukan oleh KPAI tentang upaya nasional, baik pemerintah maupun masyarakat dalam percepatan penurunan stunting.” ujarnya.

Saya membaca laporan tersebut dengan sungguh-sungguh dan saya kira laporan yang sangat baik, sangat berharga untuk menjadi pegangan bagi berbagai pelaku percepatan munas nanti baik di Pemerintahan maupun di masyarakat, apalagi hadirnya wakil-wakil dari organisasi kemasyarakatan, lanjut Fasli Jalal.

Tadi juga kita mendengar bagaimana beberapa daerah sangat bersemangat untuk melakukan penurunan percepatan stunting. Saya berharap mudah-mudahan hasil karya dari KPAI ini bisa kita tularkan, dikenal oleh semua Kepala Daerah yang akan di sampaikan oleh Daerah kepada Gubernur dan berbagai komponen masyarakat. Masing-masing Provinsi dan bukan tidak mungkin nanti semua Kabupaten/Kota pun menyampaikan betapa berharganya hasil penelitian yang dilakukan oleh KPAI ini. Sehingga gerakan percepatan penurunan stunting bisa menjadi lebih masif dan akhirnya menjadi lebih efektif dan efisien dalam mencapai prevalensi stunting tahun 2024 sebesar 14%,” pungkasnya.

Dalam Rakorda Gerakan Bersama Entaskan Stunting (Ekspose hasil pengawasan KPAI), disepakati beberapa rekomendasi yakni:

Regulasi:

Program dan anggaran:

Sarana dan prasarana: KPAI mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak, serta memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.

Aparatur dan Sumber Daya Manusia: KPAI mendesak Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah untuk meningkatan kompetensi SDM tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial dan aparatur desa dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Layanan Kasus:

Lebih lanjut, berdasakan data dan informasi kesimpulan hasil pengawasan pelaksanaan PPDB 2023, KPAI merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk perbaikan pelaksanaan PPDB pada tahun berikutnya yakni:

Pemerintah Pusat:

  1. Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya;
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus;
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar;
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan;
  5. Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti RI untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu;
  6. Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya;
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal;
  8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Pemerintah Daerah:

  1. Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
  2. Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
  1. Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
  2. Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
  3. Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan
  4. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
  5. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Usai Rakorda yang membahas hasil pengawasan percepatan penurunan stunting KPAI 2023 Jasra Putra menyampaikan harapannya semoga rekomendasi yang hari ini sudah disepakati bersama, kemudian nanti akan disampaikan oleh KPAI di forum Rakornas pada 31 Oktober mendatang bisa semakin tajam serta dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah, tutup Jasra. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version