KPAI Gelar Diskusi Publik: Mengurai Kebijakan Pembangunan Kesehatan Inklusi dalam UU Kesehatan untuk Anak dengan Disabilitas

KPAI Gelar Diskusi Publik: Mengurai Kebijakan Pembangunan Kesehatan Inklusi dalam UU Kesehatan untuk Anak dengan Disabilitas

Jakarta, – Ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, serta mekanisme pembiayaan yang memadai untuk mendukung anak-anak penyandang disabilitas adalah tantangan yang dihadapi dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas agar memperoleh manfaat dari standar kesehatan publik. 

​​Penyandang disabilitas menghadapi tantangan besar dalam akses kesehatan dan pembiayaan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan hak kesehatan mereka terpenuhi. Rencana ke depan mencakup peningkatan layanan kesehatan inklusif dan pelatihan bagi tenaga medis untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas

Salah satu kebijakan yang komprehensif dan aplikatif dalam mendukung pembangunan kesehatan yang inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas adalah mendorong dimulainya dilakukan flagging (Kegiatan pemberian tanda atau pengikatan dalam sistem database) dengan batas waktu dari capaiannya. 

Sehingga, KPAI usai melakukan diskusi publik pada, Jumat (18/10/2024) tentang “Mengurai Kebijakan Pembangunan Kesehatan Inklusi dalam UU Kesehatan bagi Anak Penyandang Disabilitas” bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Save The Children Indonesia akan segera menyusun laporan tentang kebijakan pembangunan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas untuk disampaikan kepada pemerintah dan instansi terkait sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut.

Diskusi publik ini merupakan bagian dari Studi Kebijakan yang digagas oleh KPAI dan KND guna membahas implementasi kebijakan kesehatan inklusif dalam UU Kesehatan yang baru disahkan yang diharapkan mampu merumuskan solusi strategis untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan kesehatan yang inklusif, terutama dalam konteks pemenuhan hak-hak kesehatan anak penyandang disabilitas.

Jasra Putra Wakil Ketua KPAI

Pembahasan dalam diskusi ini fokus pada peran UU Kesehatan terbaru yang diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menyediakan layanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh anak, tanpa terkecuali. Hal ini sangat penting mengingat anak penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus dalam akses layanan kesehatan yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi, ujar Jasra Putra Wakil Ketua KPAI dalam sambutannya

Lebih lanjut Jasra Putra menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah dalam menyediakan akses yang setara bagi anak-anak penyandang disabilitas, terutama dalam hal pembiayaan kesehatan. “UU Kesehatan harus benar-benar merefleksikan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap anak, termasuk yang menyandang disabilitas, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan,” tegasnya.

Prof. dr. Zubairi Djoerban selaku Dokter Spesialis Penyakit Dalam subspesial Hermatologi-Onkologi

Sementara itu, salah satu narasumber yang hadir yakni Prof. dr. Zubairi Djoerban selaku Dokter Spesialis Penyakit Dalam subspesial Hermatologi-Onkologi dalam paparannya menyampaikan “Disabilitas bukan hanya soal kesehatan, tetapi soal akses dan kesetaraan. Anak-anak penyandang disabilitas harus mendapat hak yang sama dalam layanan kesehatan yang inklusif. Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa menghilangkan hambatan dan memastikan mereka berpartisipasi penuh dalam masyarakat”.

Setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan haknya untuk hidup sehat, mandiri, dan produktif. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi pintu utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang inklusif. Sehingga perlu memperbaiki sistem pemetaan dan memastikan pembiayaan kesehatan yang lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.

dr. Gatot Soetono selaku pendiri startup Healthech DoctorTool

“Dalam pembangunan kebijakan kesehatan yang inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas, kita dihadapkan pada tantangan besar, yaitu memastikan ketersediaan dan ketersebaran FKTP yang memenuhi kebutuhan khusus mereka,” tutur dr. Gatot Soetono selaku pendiri startup Healthech DoctorTool.

Gatot menyampaikan komitmennya untuk membantu memetakan penyandang disabilitas dengan memasukkan elemen penanda disabilitas di rekam medis, sehingga setiap FKTP dapat memberikan pelayanan yang tepat dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang, ungkapnya.

Kebijakan pembangunan kesehatan inklusi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016, yang menekankan penghormatan terhadap martabat, kesetaraan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Prevalensi penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk anak-anak, masih cukup tinggi, dengan sekitar 33% anak usia 5-17 tahun merupakan penyandang disabilitas. Sebagai bentuk respons, pemerintah melalui Kementerian Koordinator PMK terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan mengedepankan layanan kesehatan inklusif di fasilitas kesehatan primer. 

M. Khoirul Muttaqin Staf Khusus Menteri Koordinator PMK

Kami memastikan bahwa setiap anak dengan disabilitas memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, dengan tujuan untuk mencapai 70% Puskesmas dan rumah sakit di Indonesia mampu memberikan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas pada tahun 2029.” ujar M. Khoirul Muttaqin Staf Khusus Menteri Koordinator PMK. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam menyukseskan kebijakan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang ada, Indonesia mencatatkan angka gangguan perkembangan seperti autisme, ADHD, dan keterlambatan bicara yang signifikan. Oleh karena itu, intervensi dini dan komprehensif sangat penting dalam menangani gangguan tumbuh kembang anak. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga negara, harus berperan aktif untuk memberikan layanan kesehatan inklusif yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Penting bagi kita untuk memastikan akses layanan kesehatan yang setara, mulai dari diagnosis hingga terapi, agar anak-anak penyandang disabilitas dapat berkembang secara optimal. 

dr. Donni Hendrawan Deputi Direksi ResNov BPJS Kesehatan

Komitmen untuk memastikan layanan kesehatan yang inklusif bagi anak-anak penyandang disabilitas juga disampaikan oleh dr. Donni Hendrawan Deputi Direksi ResNov BPJS Kesehatan. “Berdasarkan kajian kami, 23% penyandang disabilitas belum terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 78% dari mereka yang terdaftar merasa aman dan nyaman dalam mendapatkan layanan kesehatan. Namun, masih ada 22% yang mengalami kesulitan akibat kurangnya fasilitas yang ramah disabilitas,” tuturnya.

Untuk itu, kami terus mendorong peningkatan fasilitas dan memperluas cakupan jaminan kesehatan, demi tercapainya layanan kesehatan yang setara dan inklusif bagi semua, tambahnya.

Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis disabilitas, yang bersama-sama berkomitmen untuk mendorong terciptanya layanan kesehatan yang inklusif dan merata.

Tindak lanjut dari diskusi publik ini akan diberikan kepada pemerintahan yang baru yaitu presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto terkait gap yang ada baik dari sisi regulasi, program dan anggaran kemudian termasuk juga sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan kapasitasnya, layanan kesehatan, baik faskes pertama dan juga rujukan sehingga semangat dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan ini bisa hadir setiap saat bagi setiap anak termasuk juga anak dengan penyandang disabilitas, pungkas Jasra. (Yp/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version