KPAI GELAR DESIMINASI: HASIL PENGAWASAN PEKERJA ANAK DAN PERKAWINAN ANAK DI SULAWESI TENGGARA

Foto: Humas KPAI, 2024

Kendari, – Sejumlah rekomendasi disepakati dalam desiminasi tentang pekerja anak dan perkawinan usia anak di Sulawesi Tenggara. Desiminasi tersebut digelar mengingat beberapa jumlah kasus terkait perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara cukup tinggi, yakni 329 kasus kekerasan terhadap anak, 217 perkara perkawinan usia anak yang dikabulkan dispensasinya, 4,29% pekerja anak (Data, 2023).

Menurut KPAI, tingginya angka perkawinan usia anak di Provinsi Sulawesi Tenggara disebabkan hamil di luar nikah, faktor cinta dan tingkat pendidikan rendah serta kurangnya hakim di Pengadilan Agama yang bersertifikat hakim anak sehingga perspektif dalam memutuskan dispensasi kawin tidak berbasis pada hak-hak anak. Lebih lanjut, berdasarkan data pengawasan KPAI, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi DP3A dan Pengadilan Agama di kabupaten/ kota, yaitu: 1) Perkawinan usia anak tidak menjadi program prioritas; 2) Masih banyak Kab/Kota yang tidak ada rencana aksi daerah  dan Gugus Tugas terkait perkawinan usia anak; 3) Tidak ada peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan usia anak; 4) Tidak ada anggaran untuk pencegahan perkawinan usia anak; dan 5) belum optimalnya sosialisasi stratanas PPA (strategi nasional pencegahan perkawinan anak).

Data terkait kasus perlindungan anak tersebut disampaikan oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara Suharno pada sambutannya pada, Rabu (29/05/2024).“Harapannya, dengan mengetahui data-data tersebut kita dapat meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap permasalahan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk bagaimana dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, pekerja anak dan perkawinan usia anak,” tuturnya.

Kegiatan ini berdampak positif bagi perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga hasil rekomendasi yang disepakati bersama nanti dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit bersama dengan seluruh Perangkat Daerah, kata Suharno

Foto: Humas KPAI, 2024

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang turut hadir menegaskan bahwa desiminasi ini menjadi forum penting untuk membagikan temuan dari hasil pengawasan KPAI terhadap isu pekerja anak dan perkawinan anak di daerah, mengumpulkan data angka pekerja anak dan permohonan dispensasi perkawinan anak,  rekomendasi yang dihasilkan nanti menjamin efektivitas program dan kebijakan pemerintah daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja anak dan perkawinan usia anak.

Dalam paparan Ai menyampaikan perlunya langkah-langkah yang lebih terukur seperti penguatan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), penguatan anggaran dan pengawasan lapangan yang lebih komprehensif.

“Dengan melakukan langkah-langkah tersebut kita bisa menekan angka pekerja anak dan memastikan anak-anak di Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya terjamin”, kata Ai.

Perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan komitmennya untuk mencegah dan memberantas kasus pekerja anak di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dari 13.000 lebih perusahan yang ada di Sulawesi Tenggara, kami tidak menemukan kasus pekerja anak di sektor formal, namun kami mengakui kasus pekerja anak banyak terjadi di sektor informal, kami akan memberikan sanksi tegas apabila ada perusahaan/pelaku usaha mempekerjakan anak dan kami akan meminta kepada pihak perusahan/pelaku usaha untuk mengembalikan anak tersebut agar kembali ke sekolah,” terangnya.

Dalam pembahasan kasus perkawinan anak, disebutkan bahwa minimnya hakim yang bersertifikat anak sehingga diperlukan pelatihan atau bimbingan teknis sertifikasi hakim anak, serta sosialisasi terkait pencegahan perkawinan usia anak”, kata Ai Rahmayanti Anggota KPAI sekaligus Pengampu Sub Klaster Keluarga dan Pengasuhan alternatif.

Ai Rahmayanti menekankan perlu adanya penguatan di instansi-instansi yang berkaitan dengan upaya penurunan angka perkawinan seperti Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan DP3A dalam berbagai program pencegahan, percepatan, serta pendampingan anak dan keluarga.

“Perlunya edukasi terhadap masyarakat luas terkait kerentanan perkawinan usia anak dari sisi kesiapan mental, kesiapan fisik atau alat reproduksi, dan kesiapan secara ekonomi”, lanjut Ai Rahmayanti

Kepala Dinas DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara Abdul Rahim mengatakan sudah ada upaya dari dinas DP3A terkait pencegahan perkawinan anak, yaitu 1) Telah membuat kesepakatan pakta integritas dengan dinas-dinas terkait pencegahan perkawinan anak; 2) Sosialisasi cegah perkawinan anak di sekolah setingkat sma; 3) Rapat koordinasi khusus pencegahan perkawinan anak; 4) Sosialisasi ke kabupaten/kota bersama Forum Anak Daerah; dan 5) Membuat Puspaga di kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Berbagai upaya tersebut tentunya terus ditingkatkan agar dapat menekan angka perkawinan usia anak yang berdampak buruk terhadap perkembangan anak,” kata Abdul Rahim.

REKOMENDASI

Dalam Desiminasi ini, seluruh peserta menyepakati rekomendasi  tentang upaya pengembangan perspektif dan peningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan anak pada implementasi arahan Presiden mengenai Indonesia Bebas Pekerja Anak dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni sebagai berikut:

Pekerja Anak

  1. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memperkuat Rencana Aksi Daerah (RAD) dan anggaran yang cukup serta pendataan yang profesional dalam upaya penanggulangan pekerja anak.
  2. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dalam upaya mencegah dan menanggulangi pekerja anak serta menjadi bagian dalam aspek pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja anak.
  3. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memastikan program pengaman sosial yang tepat sasaran dalam upaya cegah dan tanggulangi pekerja anak.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan untuk menerapkan kebijakan ramah anak yang terintegrasi dengan perlindungan anak, membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) menyelamatkan anak putus sekolah agar tidak masuk pada pekerja anak serta perlindungan anak selama melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Magang dari aspek regulasi, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), program dan perlindungan hukum, mendorong serta meningkatkan fasilitas sekolah kejar paket dengan SDM dan kualitas yang unggul dan berkelanjutan.
  5. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara dapat melakukan upaya pengawasan yang terencana dan terkoordinasi dengan pengawasan perlindungan anak serta dinas yang menangani anak dengan menata ulang program penarikan anak yang dipekerjakan dengan memberi jaminan remediasi pekerja anak dan mengoptimalkan peran dunia usaha dalam mencegah pekerja anak melalui Corporate Social Responsibility (CSR) yang tepat guna.
  6. Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat meningkatkan koordinasi dengan pengawas tenaga kerja, pengawas perlindungan anak dan dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DP3A) sekaligus pelibatan kepolisian secara aktif dalam upaya menegakkan hukum.
  7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara, dapat membangun sistem koordinasi, pencegahan, penanganan pekerja anak dalam bentuk SOP, mekanisme maupun alur layanan dan melakukan sosialisasi mainstreaming cegah pekerja anak sekaligus penguaran layanan yang harus menanggulangi pekerja anak.

Perkawinan Usia Anak

  1. Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan harus berkomitmen dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantitas dan kompetensi di instansi-instansi yang berkaitan dengan upaya penurunan angka perkawinan usia anak (Pendidikan, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga, Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam berbagai program pencegahan, penanganan, serta pendampingan anak dan keluarga;
  2. Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan harus berkomitmen dalam penguatan regulasi dalam bentuk RAD, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah/Surat Edaran Kepala Daerah, Pakta Integritas bersama Perangkat Daerah, serta program kerja sama bersama lembaga mitra sesuai dengan payung regulasi dan program pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tentang program Kabupaten/Kota Layak Anak, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan target Sustainable Development;
  3. Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan harus berkomitmen dalam penguatan anggaran program pencegahan perkawinan usia anak dan sarana prasarana layanan terhadap pasangan anak dan keluarga sebagai tempat konsultasi dan pendampingan kasus perkawinan usia anak, serta menyusun mekanisme pelaporan kasus perkawinan anak;
  4. Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe Selatan wajib mendorong Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk menciptakan program inovatif dan kolaboratif lintas sektor untuk menyiasati kendala dan hambatan sumber daya di wilayah masing-masing dan mendorong fungsi pencegahan perkawinan usia anak sebagai program prioritas daerah dengan penguatan anggaran serta melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan dampak perkawinan usia anak kepada masyarakat, tokoh agama, anak-anak di Satuan Pendidikan.

Desiminasi ini diadakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti DP3A Sulawesi Tenggara, Dinas Sosial Sulawesi Tenggara, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, DP3A dan Puspaga Konawe Selatan, serta KPAD Konawe Selatan. Rapat tersebut disambut PJ Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakili Asisten 1 Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara Suharno.

Di akhir sesi Ai Maryati Solihah menyampaikan harapannya, dengan telah disepakatinya beberapa rekomendasi ini agar segera terimplementasi dan menjadi komitmen bersama lintas sektor dalam upaya penurunan angka pekerja anak juga angka perkawinan usia anak terutama dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak tersebut, pungkasnya. (Ysp/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version