KPAI Fokus pada Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Darussalam, Tangerang

Foto: Humas KPAI, 2024

Tangerang, – Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat lebih dari 30 anak yang terindikasi menjadi korban Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang, Banten yang melibatkan pengurus dan pemilik yayasan yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan eksploitasi terhadap anak-anak di bawah asuhan yayasan tersebut. 

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

Ketua KPAI, Ai Maryati saat hadir dalam konferensi pers  di Polres Metro Tangerang Kota pada, Selasa (04/10/2024) bersama dengan Kementerian Sosial, Kepolisian Metro Tangerang Kota, dan sejumlah pihak terkait menegaskan bahwa perhatian utama KPAI adalah melindungi hak-hak dan masa depan anak-anak korban kekerasan seksual di yayasan tersebut.

“Kami meminta agar dilakukan pelacakan ‘by name, by address‘ terhadap seluruh anak yang berada di yayasan tersebut. Pemulihan mereka menjadi hal yang sangat penting dan mendesak, serta ini tidak akan terungkap tanpa kesiapan anak-anak tersebut untuk berbicara dan memberikan kesaksian, sebab anak dalam memberikan kesaksian harus dalam kondisi yang sudah stabillanjut Ai Maryati.

Lebih lanjut, KPAI menyampaikan kejanggalan terkait struktur di yayasan yang hanya mengasuh anak-anak laki-laki. Menurut KPAI, ini mengindikasikan adanya pola kekerasan seksual yang melibatkan sesama jenis dan kemungkinan sudah berlangsung lama. “Hal ini menimbulkan indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi di sana melibatkan sesama jenis. Yayasan ini sudah berdiri selama puluhan tahun, dan hal ini patut kita waspadai,” tambahnya.

KPAI mendukung penerapan undang-undang yang tepat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Nahar

Senada dengan KPAI, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Nahar menjelaskan bahwa hukuman untuk pelaku dapat dimaksimalkan. “Kami berharap yang terkait dengan dugaan pencabulan dapat dimaksimalkan jadi bukan hanya ancaman hukuman 15 tahun tapi bisa sampai 20 tahun karena ada tambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal, karena pelaku adalah pengasuh sekaligus pendidik”, Ujar Nahar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf

Selain itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga memberikan pernyataan terkait status legalitas yayasan tersebut. Menurut data Kementerian Sosial, Panti Asuhan Darussalam An’nur tidak terdaftar dan tidak terakreditasi sebagai lembaga kesejahteraan sosial (LKS). “Panti sosial ini tidak terdaftar, apalagi terakreditasi di Kementerian Sosial. Berdasarkan data kami, dari 16.254 LKS yang ada di Indonesia, masih ada ratusan yang tidak terakreditasi atau bahkan tidak memenuhi syarat untuk diakreditasi,” jelas Menteri Sosial. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kasus ini juga mencakup dugaan eksploitasi seksual dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa ada tiga tersangka dalam kasus ini dan dua diantaranya telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. “Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dengan dua tersangka sudah ditangkap dan satu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga menemukan 13 anak lainnya, termasuk dua balita, yang telah kami amankan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan pada Juli 2024, yang diterima dari keluarga korban. Sejak saat itu, kepolisian, bersama dengan Dinas Sosial dan P2TP2A, telah melakukan pendampingan dan penanganan terhadap para korban.

Sebagai tindak lanjut, KPAI akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan perlindungan optimal bagi anak-anak yang menjadi korban dan mendukung proses hukum yang berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

 “Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila terdapat situasi yang membahayakan anak-anak di sekitar kita,” tutup Ai Maryati. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version