KPAI Dukung Penguatan Upaya Pencegahan Penyiksaan terhadap Kelompok Rentan melalui KUPP

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan upaya pencegahan penyiksaan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak, melalui kerja sama lintas lembaga di dalam Kelompok Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

Hal ini disampaikan KPAI menyusul serah terima kepemimpinan KUPP dari Komnas Perempuan ke Ombudsman RI pada, 13 Maret 2025. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam memastikan perlindungan terhadap individu yang rentan mengalami penyiksaan, termasuk anak-anak di berbagai lingkungan, seperti lembaga pendidikan, tempat rehabilitasi, serta sistem peradilan pidana anak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan kepemimpinan koordinasi Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Serah terima ini ditandai dengan Berita Acara Lepas Terima Pimpinan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) antara kedua lembaga oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih. Serah terima ini sesuai dengan kesepakatan 6 lembaga anggota KuPP agar kepemimpinan koordinasi dilakukan dengan mekanisme bergilir. Keenam lembaga yang dimaksud adalah yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabiilitas (KND), dan Ombudsman RI. 

Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyoroti perjalanan dan capaian KuPP dalam advokasi anti-penyiksaan. Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk melanjutkan kepemimpinan KuPP serta memperkuat upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia. Ombudsman RI berkomitmen untuk mengawal advokasi KuPP dalam mencegah penyiksaan di Indonesia,” ungkap Jemsly.

Anggota KPAI, Dian Sasmita yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa perlindungan anak dari segala bentuk penyiksaan harus menjadi prioritas dalam sistem hukum dan kebijakan negara. “Anak-anak, terutama yang berada dalam sistem peradilan pidana, panti sosial, atau lembaga rehabilitasi, harus mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bebas dari penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan tidak layak lainnya,” ujarnya.

Dalam kerangka kerja KUPP, KPAI akan terus mengawal implementasi kebijakan yang berfokus pada perlindungan anak dari penyiksaan, termasuk memastikan bahwa mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban dapat diakses dengan mudah dan efektif.

Dengan kepemimpinan baru KUPP di bawah Ombudsman RI, KPAI berharap semakin banyak langkah konkret yang diambil untuk memperkuat pencegahan penyiksaan, memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan koordinasi antar-lembaga demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyiksaan bagi anak-anak Indonesia. (Ed:Kn)


Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version