KPAI: Diskusi & Konsultasi Kelembagaan KPAD Kalimantan Timur

DOC: Humas KPAI

Jakarta,- Ditengah beragamnya masalah perlindungan anak yang semakin mengkhawatirkan, keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai lembaga pengawas terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan kebutuhan mendesak.

KPAI menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalimantan Timur atas terbentuknya KPAD, sehingga diharapkan dapat mengawasi penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kaltim, juga kasus-kasus yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti. Dampaknya, masyarakat yakin negara hadir dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Diharapkan dengan kegiatan ini memberikan dampak secara langsung serta dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan di Kaltim, tutur Wakil Ketua Jasra Putra dalam sambutannya saat menghadiri diskusi dengan KPAD Kaltim.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas serta efisiensi diperlukan penguatan dan penataan organisasi. Kontribusi pemerintah daerah terhadap isu perlindungan anak sangat penting sehingga tercipta organisasi yang tepat dan proporsional ditengah keterbatasan dukungan anggaran pemerintah daerah serta SDM yang mendukung dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Hal tersebut diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 73A ayat 1 Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.

Selain itu, amanah dalam Permendagri nomor 59 tahun 2021 pada pasal Pasal 5 ayat(2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai urusan pemerintahan tentang Urusan Pemerintah Konkuren yang wajib dilaksanakan yaitu Non Pelayanan Dasar Pada Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Diskusi dan konsultasi yang membahas kelembagaan KPAD tersebut dilaksanakan di Gedung KPAI lantai 3 pada, Selasa (07/08/2023) dan dipimpin langsung oleh Jasra Putra beserta Anggota KPAI Dian Sasmita, Kawiyan, Ai Rahmayanti. Hadir Ketua KPAD Kaltim Sumadi, anggota, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita

Diskusi dan konsultasi ini tujuannya mendukung untuk saling berkoordinasi terkait pengawasan ataupun kasus yang ada diwilayah Kaltim maupun kasus isu secara Nasional, tutur Ai Rahmayanti.

Kegiatan dilakukan selama satu hari mencakup sharing manajemen sekretariat, pengelolaan data dan laporan serta penyusunan anggaran. Penguatan KPAD dilakukan agar memahami tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan pelayanan serta pengawasan di Kaltim, lanjut Ai.

Sementara itu Sumadi menyampaikan bahwa aspek materi yang disampaikan KPAI adalah materi kebutuhan dasar kami terkait tugas berkaitan dengan peran komisioner yang selama ini kami butuhkan, KPAI kami anggap sebagai orang tua sebagai induk organisasi ini. Harapannya bisa memberikan motivasi, dorongan serta arahan lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Noryani DP3A Kaltim mengatakan bahawa Perlu ada penyamaan persepsi serta pemahaman secara mendalam tentang tujuh tugas KPAD dan hubungan kerjanya dengan DP3A dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DP3A.

Tantangan perlindungan anak dewasa ini semakin dinamis, kehadiran KPAD merupakan kebutuhan mendesak sebagai bentuk upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi yang harus terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yg unggul dan berkarakter. (Ka/Ed:Dr/Kn/Ep)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version