KPAI diskusi bersama Menteri Kesehatan: Memastikan 8 kluster dalam RPP Kesehatan Berperspektif Anak

KPAI bersama Menteri Kesehatan dalam Diskusi pada, Selasa (10/10/2023).

Jakarta, – KPAI diskusi bersama Menteri Kesehatan pada, Senin (09/10/2023). Ada 8 kluster dalam RPP Kesehatan yang menjadi fokus diskusi. Pertama: ibu, bayi, anak dan remaja; kedua: penyandang disabilitas; ketiga: gizi; keempat: upaya kesehatan jiwa; kelima: usaha kesehatan sekolah; keenam: kesehatan lingkungan; ketujuh: perlindungan anak dari produk zat adiktif dan rokok elektronik; dan kedelapan: skema pembiayaan kesehatan anak.

KPAI mendukung konsistensi pemenuhan kesehatan masyarakat dengan berdasarkan pada tiga pilar : paradigma sehat ; pelayanan kesehatan ; dan pemenuhan jaminan kesehatan nasional , dengan tujuan besar nya yaitu : 1) meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat ; 2) menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau; 3) meningkatkan koordinasi dan sinergi antar Lembaga dalam penyelenggaraan pelayananan kesehatan ; 4) meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan ; serta 5) mendorong inovasi dan pengembangan teknologi dalam bidang kesehatan

Dalam RPP Kesehatan ini cukup banyak mengatur terkait pelayanan dan pemenuhan hak anak atas kesehatan serta berbagai perkembangan aktual kesehatan anak, yang butuh keberpihakan bersama, kesepahaman bersama dalam penyelesaiannya dan membutuhkan peran bersama.

Data KPAI menyebutkan bahwa sejumlah 64 aduan akses kesehatan diterima pada Bulan September 2023. Ini menjadi perhatian KPAI, sebab melihat banyaknya kasus sehingga membutuhkan dukungan layanan kesehatan yang penting dalam mempercepat proses dan memberi akses keadilan bagi korban, serta rencana pemulihan jangka panjang.

KPAI bersama Menteri Kesehatan dalam diskusi RPP Kesehatan

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Ketua Pokja RPP Kesehatan KPAI Jasra Putra, beserta jajaran anggota Pokja Kesehatan KPAI. dan Audiensi KPAI tersebut diterima langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin.

Dalam sambutannya, Budi Gunadi menyampaikan bahwa Mortalitas (kematian) anak di Indonesia cukup tinggi hal ini penyebabnya antara lain prematur, berat badannya kecil, kurang gizi, atau komplikasi saat kelahiran, ada juga beberapa yang disebabkan soal genetik sebetulnya.

Pada kasus prematur, kita mendeteksi mulai pada saat anak masih berada dalam kandungan. Tercatat Indonesia saat ini sejumlah 4,8 juta kelahiran bayi per tahun dan sebagian besar lahirnya di Puskesmas.

Saat ini tercatat semua Puskesmas sudah memiliki USG. Saya melihat ibu-ibu bahagia sebab bisa melihat pertumbuhan bayinya secara langsung. Hal ini mencegah kematian yang banyak terjadi, karena lahir prematur dan terlalu pendek, lanjut Budi Sadikin.

Adapun masukan dan usulan substansi dalam perumusan peraturan terkait kesehatan merupakan hak dasar yang membutuhkan keseriusan dalam pemenuhannya. Seperti peningkatan kualitas layanan, akses terhadap layanan dan penyebaran tenaga dan sarana-sarana kesehatan yang memadai dan terjangkau. Hal tesebut tentu saja akan berdampak pada skema pembiayaan meliputi wilayah sebaran yang luas juga demografi yang sulit.

Mandat KPAI menjadi bagian penting dalam mensinergikan serta mendorong layanan pendampingan anak secara keseluruhan, yang secara paralel dalam mengungkap kasus, mendorong pemberian akses keadilan, proses pemulihan; terutama ketika anak menjadi korban, saksi maupun pelaku, seperti anak berkonflik dengan hukum. Yang semuanya membutuhkan keberpihakan dalam akses layanan kesehatan.

Seperti memastikan kebijakan afirmatif, pengembangan sistem informasi kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan yang komprehensif, menyusun kebijakan anggaran yang inklusif dan mengembangkan mekanisme pengawasan dan evaluasi program untuk menjamin keberlanjutan program.

Sebab KPAI dalam mandatnya melindungi anak sejak umur 0 sampai 18 tahun, yang memper prasyaratkan sejak dalam rencana kandungan, sebagai upaya kesehatan yang komperhensif dan memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Yang merupakan upaya agar terpenuhinya hak dan perlindungan anak terhadap hak atas kesehatan guna memastikan tumbuh kembang yang terbaik bagi anak Indonesia sejak dalam kandungan. 

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa KPAI memang tidak melakukan pelayanan kesehatan secara langsung, namun ketika masyarakat mengalami permasalahan saat mengakses layanan kesehatan, maka KPAI memiliki kewajiban menjalankan mandat presiden, khususnya terkait pengawasan layanan, pelaksanaan kebijakan dan memberikan masukan.

KPAI juga mendorong seluruh stakeholder untuk membangun kesadaran dan berperspektif perlindungan anak, khususnya dalam perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, lanjut Ai.

Dalam kesempatan tersebut, Jasra Putra Wakil Ketua KPAI sekaligus Ketua Pokja RPP menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan atas upaya kerja keras menghadirkan UU Kesehatan yang berperspektif anak.

Isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan secara menyeluruh sudah cukup baik dan KPAI sudah memberikan poin-poin masukan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak atas kesehatan kepada Menteri Kesehatan, lanjut Jasra.

“Ada beberapa substantif yang kita sampaikan, salah satunya bagaimana memastikan isu-isu kesehatan terkait anak, misalnya kesehatan ibu hamil, balita, kemudian anak dan remaja bisa masuk dalam bentuk pasal-pasal di RPP kesehatan ini,” Kata Jasra Putra.

Lebih lanjut, Jasra mengatakan, tentu ini menjadi harapan anak Indonesia di mana turunan Undang-Undang Kesehatan ini merupakan pemenuhan hak dan perlindungan anak atas kesehatan.Terutama bagaimana memastikan tumbuh dan kembang anak bisa berjalan secara baik, sehingga apa yang menjadi cita-cita negara yaitu generasi emas bisa kita wujudkan dengan cara memperhatikan usia anak dari mulai kandungan sampai usia 18 tahun.” tutup Jasra. (Ys/Ed:Kn,Ep)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version