Depok, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak tindakan tegas atas dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang guru kepada siswi di salah satu SD di wilayah Cimanggis, Kota Depok. Kasus ini kembali mencuat ke publik melalui pemberitaan media dan telah memicu keprihatinan luas.
Menanggapi hal tersebut, KPAI langsung melakukan pengawasan lapangan pada Jumat, 11 April 2025, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Depok, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), UPTD PPA, serta unsur yayasan dan sekolah. Pengawasan berlangsung intensif dari pagi hingga siang hari.
“Kami sangat menyesalkan apabila benar terjadi kembali dugaan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak,” ujar Aris Adi Leksono, Anggota KPAI, yang hadir langsung dalam pengawasan.
KPAI Rekomendasikan Langkah Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI menyampaikan empat rekomendasi strategis sebagai berikut:
- Satgas PPKSP yang diketuai oleh Dinas Pendidikan Kota Depok bersama DP3A dan UPTD PPA harus segera turun ke sekolah untuk melakukan assessment terhadap anak dan guru yang diduga terlibat.
- Jika ditemukan fakta kekerasan, proses hukum harus segera dijalankan terhadap terduga pelaku.
- Untuk pencegahan jangka panjang, seluruh satuan pendidikan perlu mendapat pelatihan dan edukasi tentang PPKSP, serta komitmen membangun lingkungan belajar yang aman dan bebas kekerasan.
- KPAI akan memantau langsung kinerja Satgas dan meminta laporan resmi atas hasil penanganan kasus ini.
Temuan Awal
Dalam pertemuan lintas sektor yang dihadiri oleh Kadisdik, DP3A, UPTD PPA, Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, diperoleh beberapa informasi sebagai berikut:
– Pihak sekolah menyatakan tidak ada kejadian baru sebagaimana diberitakan media, dan menduga pemberitaan mengangkat kembali kasus tahun 2024 yang telah ditangani.
– Disdik dan DP3A mengakui bahwa mereka belum memiliki informasi yang komprehensif dan belum melakukan langkah penanganan yang menyeluruh.
Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi KPAI dengan segera akan membentuk tim assessment bersama DP3A dan UPTD PPA. Jika ada kekerasan terbukti, maka sanksi hukum akan diberlakukan. Edukasi dan penguatan pencegahan juga akan kami dorong di seluruh sekolah,” tegas Kadisdik Kota Depok.
“Kami tidak akan membiarkan satu pun laporan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah berlalu tanpa perhatian. Penanganan harus tuntas, berpihak pada kepentingan terbaik anak, dan disertai langkah pencegahan ke depan,” tutup Aris Adi Leksono.
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727