Jakarta,- Terhadap kasus tindakan kekerasan seksual dua anak (13) dan (14) di Polres Kaimana, Papua Barat yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak korban dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Sosial (Kemensos), serta lembaga layanan setempat.
Dalam kasus ini, KPAI menekankan pentingnya pemulihan bagi dua korban dengan mendapatkan layanan rehabilitasi fisik dan psikososial termasuk pendampingan psikologis yang intensif untuk memulihkan trauma. Selain itu juga, perlindungan bagi korban selama proses hukum berlangsung dan pemenuhan hak restitusi bagi korban harus dipastikan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak.
KPAI mendesak Propam Polri dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, independen, dan akuntabel serta proses hukum harus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keadilan bagi korban dan keluarga. Hal itu disampaikan Dian Sasmita Anggota KPAI saat ditemui di KPAI, pada, Senin (24/02/2025).
KPAI sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
“Tidak ada ruang bagi impunitas, apalagi pelaku diduga adalah aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat”, tutur Dian. Kejadian ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama anak-anak, lanjutnya.
KPAI mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama memperjuangkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi. KPAI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan memastikan pemulihan korban dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan, pungkas Dian. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727