KPAI dan SKSG UI Dorong Implementasi Hak Restitusi bagi Anak Korban Pidana

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) menyelenggarakan kegiatan edukasi publik mengenai Policy Brief: Pemenuhan Hak Restitusi untuk Anak Korban Pidana, dengan tujuan mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan serta membangun pemahaman bersama dengan dunia pendidikan tinggi. Melalui inisiatif ini, KPAI menegaskan pentingnya restitusi sebagai hak bagi anak korban tindak pidana dan mengajak berbagai pihak untuk memperkuat implementasinya

Kegiatan ini mengundang narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dan Mahkamah Agung di SKSG UI Salemba, pada Rabu (12/03).

Plt. Direktur SKSG UI Prof. Dr. Supriatna dalam sambutannya mendukung penuh konsolidasi pemangku kepentingan dalam pemenuhan hak konstitusi bagi anak korban pidana.

“Kami melihat peran KPAI tidak hanya dalam pengawasan terhadap pemerintah dan penegak hukum, tetapi juga dalam mewadahi berbagai perspektif, termasuk dari akademisi.”, kata Prof. Dr. Supriatna

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan pentingnya kebijakan restitusi bagi anak korban tindak pidana sebagai bagian dari pemenuhan hak anak yang terdampak kekerasan dan eksploitasi.

Ai juga menambahkan implementasi restitusi di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari regulasi yang belum bersifat imperatif hingga minimnya pemahaman aparat dan masyarakat mengenai mekanisme pengajuannya.

“Restitusi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pemulihan sosial bagi anak agar dapat kembali bangkit dan menikmati hak-haknya.”, tegas Ai

Hal serupa disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Anjhani dalam paparannya menjelaskan peraturan terkait restitusi masih belum efektif dan cenderung tidak berpihak kepada korban, prosedur birokrasi yang cukup rumit menghambat akses keadilan bagi anak yang menjadi korban.

“Perlu dipertimbangkan apakah restitusi tetap dianggap sebagai hak yang harus diperjuangkan korban atau menjadi kewajiban negara dan pihak terkait, beban ini tidak seharusnya ditanggung korban sendiri, tetapi harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama demi keadilan yang lebih berpihak kepada korban”, kata Prof. Eva Anjhani.

Sementara itu, Hakim Yudisial Mahkamah Agung Dr. Riki Perdana Raya Waruwu menyinggung banyak kasus di mana restitusi tidak terbayarkan karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan pendamping atau kuasa hukum dalam mengajukan permohonan, hingga keterbatasan ekonomi pelaku yang akhirnya berujung pada subsider kurungan. Selain itu, dalam kasus di mana pelaku juga merupakan anak, sering kali tanggung jawab pembayaran restitusi oleh orang tua atau wali tidak terlaksana secara optimal.

“Restitusi bukan hanya hak korban, tetapi juga wujud keadilan yang harus ditegakkan demi memastikan pemulihan yang nyata dalam sistem peradilan di Indonesia,” tegas Dr. Riki.

Dian Sasmita , anggota KPAI sekaligus mengampu klaster Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang turut hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa masih banyak kendala dalam proses pengajuan restitusi. “Banyak aparat penegak hukum, pendamping korban, hingga keluarga anak yang belum memahami mekanisme restitusi. Akibatnya, hak anak sering terabaikan. Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pemahaman yang lebih komprehensif agar restitusi benar-benar dapat direalisasikan untuk pemulihan anak korban,” jelasnya.  

Kegiatan ini juga melibatkan dunia akademik sebagai pusat kajian dan pembelajaran mengenai pemenuhan hak restitusi. Diharapkan, adanya keterlibatan perguruan tinggi dapat memperkuat kajian ilmiah dan advokasi kebijakan untuk memastikan hak restitusi anak korban pidana dapat diimplementasikan secara lebih efektif.  

Dengan sinergi yang lebih kuat antara KPAI, KPPPA, LPSK, aparat penegak hukum, serta institusi pendidikan, diharapkan kebijakan restitusi dapat semakin dipahami dan dijalankan secara optimal demi kepentingan terbaik anak di Indonesia. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version