KPAI DAN POLDA METRO JAYA KONFERENSI PERS TENTANG KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BALITA

KPAI dan Polda Metro Jaya gelar Konferensi Pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak Balita pada, (05/06/2024)

Jakarta – KPAI hadir dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Tangerang Selatan. Konferensi pers digelar di Polda Metro Jaya, pada Rabu (05/06/2024).

Kasus anak korban kekerasan seksual kembali terjadi, ini menjadi keprihatinan kita bersama terutama yang perlu dilakukan adalah dalam melakukan langkah-langkah pendampingan terhadap pemulihan anak korban. Sebab anak korban harus segera ditangani terutama dalam menghilangkan rasa trauma. Upaya ini untuk mencegah korban menjadi pelaku kejahatan di kemudian hari.

“KPAI mengapresiasi tindakan cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, selain itu KPAI mendorong Pemda untuk segera melakukan penanganan terhadap anak korban dalam upaya rehabilitasi juga psikososial serta memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak” kata Kawiyan Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya.

Terhitung hingga Mei 2024 KPAI telah menerima 249 kasus kekerasan terhadap anak. Data KPAI ersebut termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual,” ujar Kawiyan. 

Kawiyan menambahkan bahwa dari total kasus tersebut, terdapat 48 kasus anak korban kekerasan seksual dan sekitar 6,25 persen dilakukan oleh ayah kandung serta 2,08 persen dilakukan oleh ibu kandung.

Lebih lanjut, AKBP Hendri Umar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang menemukan adanya sebuah video viral adegan pornografi yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya.

“Kami akan terus melakukan patroli siber untuk penyelidikan lebih lanjut termasuk mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan konten video pornografi tersebut,” sambung AKBP Hendri Umar.

Dikesempatan yang sama, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa terjadinya pengungkapan kasus ini karena ketelitian dari rekan-rekan Subdit Tipid Siber dan kasus tentu akan terus dilakukan patroli siber untuk mencari keterlibatan pihak lain, termasuk  penyelidikan terhadap pemilik akun facebook Icha Shakila yang diduga menyuruh pelaku R melakukan aksi bejatnya.

Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

“KPAI menghimbau masyarakat serta media baik cetak maupun elektronik untuk dapat memberikan perlindungan terhadap anak korban dengan tidak menyebarkan video maupun identitasnya demi tumbuh kembang anak yang optimal” tutup Kawiyan.

Menjaga identitas anak korban kekerasan seksual tentu telah diatur sesuai Pasal 64 huruf (i) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak dapat dilakukan melalui penghindaran dari publikasi atas identitasnya. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version