Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada, Rabu (05/03/2025) di Kantor KPAI. untuk membahas penguatan berbagai isu krusial terkait perlindungan anak dan harmonisasi kebijakan terkait. Fokus utama pertemuan ini meliputi penguatan kelembagaan KPAI, penyelarasan batas usia anak dalam regulasi yang berbeda, serta tantangan dalam penegakan perlindungan anak di ranah hukum dan pemasyarakatan.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas dalam menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ia menyoroti peningkatan kasus yang diterima KPAI pada 2024, yakni 2.057 pengaduan, dengan 954 kasus telah ditindaklanjuti hingga tahap terminasi. Mayoritas laporan kasus berkaitan dengan pengasuhan anak dan pendidikan, yang menunjukkan urgensi kebijakan lebih konkret dalam perlindungan hak anak.
“Kami terus menerima permohonan mediasi yang tinggi, terutama dalam klaster pengasuhan dan pendidikan. KPAI berkomitmen memperkuat advokasi agar hak anak semakin terlindungi, termasuk dalam pengasuhan alternatif,” ujar Ai Maryati.
Dalam diskusi ini, KPAI menyoroti isu penting seperti anak korban eksploitasi ekonomi, anak korban kekerasan di sekolah, peningkatan kasus pencabulan oleh tenaga pendidik, serta ancaman digital terhadap anak.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (Deputi HAM) Ibnu Chuldun, menegaskan pentingnya koordinasi antar-lembaga untuk menangani isu perlindungan anak secara menyeluruh.
“Kami memahami bahwa tugas KPAI sangat berat, oleh karena itu, perlu ada penguatan daya dukung kelembagaan agar perlindungan anak dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Ibnu Chuldun.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah perbedaan batas usia anak dalam berbagai regulasi. Undang – Undang Perlindungan Anak menetapkan batas usia anak hingga 18 tahun, sementara Undang – Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Pemilu mengacu pada usia 17 tahun. KPAI mengusulkan penyelarasan definisi ini agar kebijakan perlindungan anak lebih konsisten.
Selain itu, KPAI menyoroti perlunya penguatan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) yang terbentuk di 40 daerah. Upaya ini diperlukan agar perlindungan anak dapat mencakup wilayah yang lebih luat dan merata.
Sebagai tindak lanjut, KPAI akan terus mengawal rekomendasi kebijakan, termasuk mempercepat penguatan kelembagaan melalui harmonisasi regulasi dengan Kemenko Kumham Imipas dan DPR RI, memastikan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), serta mendorong regulasi ketat dalam pengelolaan daycare dan panti asuhan, agar anak mendapatkan pengasuhan yang aman dan berkualitas. Selain itu, koordinasi dengan Komnas HAM akan diperkuat dalam pengawasan hak anak dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Melalui sinergi antara KPAI dan Kemenko Kumham Imipas diharapkan tantangan dalam perlindungan anak di Indonesia dapat tertangani secara lebih efektif dan komprehensif.
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727