KPAI dan Direktorat PPA-PPO Perkuat Upaya Bersama dalam Menangani Kekerasan Terhadap Anak

Foto: Humas KPAI, 2025

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) memperkuat sinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. KPAI dan Direktorat PPA-PPO sepakat untuk mempercepat penanganan kasus dengan membentuk sebuah desk terpadu sebagai sarana kolaborasi yang lebih efektif antara lembaga-lembaga terkait.

Pertemuan tersebut digelar di Gedung Kantor KPAI pada, Selasa (21/01/2025) di terima langsung oleh Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, bersama para Anggota KPAI. Sementara itu dari Direktorat PPA-PPO hadir langsung Direktur PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah didampingi pejabat terkait.

Dalam pertemuan tersebut KPAI mengungkapkan beberapa tantangan dalam penanganan dan pencegahan kasus, antara lain  regulasi yang belum memadai untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, prosedur hukum yang panjang atau penanganan yang belum optimal dari aparat penegak hukum, serta masih adanya kasus KDRT terhadap anak. KPAI perlu aktif menjalin kemitraan dengan kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal untuk memperkuat upaya perlindungan anak di berbagai sektor. Kolaborasi ini akan memperkuat jaringan perlindungan anak baik di tingkat nasional maupun lokal.

Ai Maryati Solihah mengusulkan untuk menyusun langkah strategis guna memastikan perlindungan anak, salah satunya dengan mengembangkan sistem manajemen informasi yang lebih terintegrasi dan efisien. “Kerjasama yang lebih erat antara KPAI dan  Direktorat PPA-PPO merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan di Indonesia dapat lebih optimal dan responsif.” ujar Ai Maryati Solihah.

Sementara itu, Anggota KPAI, Dyah Puspitarini yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa sependapat dengan Ketua KPAI, dalam UU no 35 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan pasal 59A dijelaskan bahwa Perlindungan Khusus Anak sebagaimana pada Pasal 59 Ayat 1, proses penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan dengan cepat karena anak memiliki hak anak yang memerlukan perlindungan khusus. 

Diyah menyarankan untuk mengoptimalkan kinerja kepolisian dengan menyusun SOP terkait penanganan anak korban kejahatan jalanan agar penanganannya terkoordinasi dengan baik. Hal ini direncanakan dengan melibatkan berbagai stakeholder, seperti Aparat Penegak Hukum, Kemen PPPA, Kementerian PUPR, Dinas Lalu Lintas serta memetakan wilayah-wilayah rawan tawuran anak. 

“Penanganan anak korban kejahatan jalanan harus melibatkan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga. Dengan adanya SOP yang jelas, kita dapat memastikan setiap instansi yang terlibat, seperti kepolisian, kementerian terkait, atau dinas, berperan sesuai dengan tugas dan fungsinya.. Ini akan mempercepat penanganan dan memberikan solusi yang lebih terarah,” Kata Dyah.

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah dan Kombes Rita Wulandari Wibowo Kasubdit 1 Direktorat PPA-PPO

Sejalan dengan itu,  Kombes Rita Wulandari Wibowo Kasubdit 1 Direktorat PPA-PPO menekankan pentingnya mempercepat penanganan kasus yang melibatkan anak dan perempuan, dengan program yang terkait dengan perlindungan bagi anak, perempuan, serta kelompok rentan seperti disabilitas, lansia, kelompok marginal, dan penyimpang seksual. “Dengan sinergi yang lebih erat, kita dapat menangani setiap kasus dengan lebih cepat dan memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik,” ujarnya. Rita juga menjelaskan bahwa Polri bukanlah eksekutor, melainkan bertugas  untuk mengamankan anak. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengidentifikasi regulasi yang masih memiliki celah dan perlu diperbaiki. 

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan harapannya agar sinergi antara KPAI dan Direktorat PPA-PPO dapat lebih diperkuat, terutama dengan mengupayakan penguatan di tingkat Polda dan Polres. “Kami berharap adanya dukungan penuh dari KPAI untuk memperkuat keberadaan Satres PPA di Polda dan Polres untuk lebih cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak,” Ujar Nurul Azizah.

Dengan semakin kuatnya komitmen antara KPAI dan Direktorat PPA-PPO, diharapkan langkah-langkah yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi perlindungan anak dan perempuan di Indonesia, tandasnya.

Di akhir sesi pertemuan Jasra Wakil Ketua KPAI, menyampaikan pentingnya MoU antara KPAI dan Kepolisian untuk memastikan penanganan kasus anak dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penanganan di tingkat Kabupaten dan Kota. “Harapan kami, dengan adanya kolaborasi ini, penanganan kasus anak dapat lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik,” Tutup Jasra. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version