KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

Foto: Humas KPAI, 2024

Jakarta, – Situasi anak pengguna narkotika saat ini sangat memprihatinkan terutama anak-anak yang berada dalam lingkungan atau komunitas yang sudah terkoneksi dengan bandar sehingga terjebak dan tidak ada pilihan hidup yang lain. Pendekatan yang dilakukan bertumpu pada bagaimana melakukan pencegahan dengan penguatan ketahanan keluarga, lingkungan ketika anak beranjak dewasa dan masuk ke lingkungan yang lebih luas.

Foto: Humas KPAI, 2024

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen. Pol. Marthinus Hukom saat membuka audiensi dengan KPAI pada, Senin (26/08/2024) di Kantor BNN. Audiensi tersebut membahas tentang isu-isu penting perlindungan dan pencegahan terhadap anak dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, serta membahas peluang kerja sama antara KPAI dengan BNN.

Fenomena yang terjadi di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi dan dikuasai oleh jaringan narkoba, dimana mereka telah mengambil alih patron-patron tradisional seperi keluarga, kyai, ulama, kepala desa, dll. Data menunjukkan bahwa sejumlah 141 kampung yang teridentitikasi, konsekuensi yang dapat dilihat adalah secara otomatis anak-anak tidak bisa keluar dari cengkeram narkoba dan mereka bisa menjadi bagian dari relasi sosial, secara otomatis moral akan terpengaruh. Sehingga dalam penanganannya dititikberatkan pada orang tua, lingkungan sosial untuk bagaimana bersama-sama mengeluarkan anak-anak dari situasi ini, sebab anak adalah generasi penerus yang harus diselamatkan, tutur Komjen. Pol. Marthinus.

Foto: Humas KPAI, 2024

Sejalan dengan hal itu, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan pasal 59 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni pada Pasal 67 (UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) terdapat perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya,” tandas Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban penyalahgunaan narkotika, Kawiyan, dalam paparannya.

KPAI berharap dapat membangun kerjasama dengan BNN terutama dalam mengkampanyekan terkait penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, penanganan rehabilitasi anak, juga pertukaran data dimana BNN tentu mempunyai data yang valid. Sehingga kedepan data tersebut bisa dijadikan basis KPAI dalam melakukan kerja-kerja pengawasan, lanjut Kawiyan.

Foto: Humas KPAI, 2024

Anggota KPAI Aris Adi Leksono yang hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan KPAI, jumlah Loka Rehabilitasi BNN masih terbatas, sehingga perlu diupayakan agar terus ditambah jumlahnya juga perlu disuarakan bersama tentang bagaimana penanganan kepada anak yang jelas itu berbeda dengan penanganan dewasa dan hal tersebut diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab ditemukan ada pelaku dan korban anak dicampur dengan orang dewasa sehingga anak tidak benar-benar pulih, tentu hal ini perlu menjadi konsen kita bersama. 

Dalam pengawasan KPAI  di Madura ada beberapa persoalan yakni ditemukan banyak pengguna sabu-sabu tapi belum ada Loka, juga ditemukan ada guru yang menjadi pelaku pengedar yang disebabkan faktor ekonomi, tentu hal ini , lanjut Aris.

Hasil pengawasan ini sudah KPAI sampaikan ke Kemendibudristek, harapannya kementerian/lembaga terkait seperti Kemenkumham, Kemendibudristek, BNN dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam konteks pemenuhan hak pendidikan anak dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, kemudian juga agar Loka lebih banyak melakukan pendekatannya dengan rehabilitatif, titik pentingnya adalah bagaimana mengupayakan agar anak-anak yang usai direhab dapat kembali ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikan yang layak, tegasnya

Lebih lanjut Aris mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan Narkotika seperti fenomena gunung es, diketahui penyebabnya adalah pola pengasuhan yang kurang optimal, juga media sosial yang menjadi tantangan saat ini, banyaknya industri candu seperti rokok juga pola-pola yang membangun adiksi berbasis online sehingga perlu koordinasi dengan Kem Kominfo.

Foto: Humas KPAI, 2024

Sekretaris Utama, Tantan Sulistyana, mengatakan bahwa enyalahgunaan narkotika pada anak adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh untuk pencegahan dan penanganannya. Edukasi yang tepat, dukungan keluarga, peran aktif sekolah, dan intervensi dini adalah kunci dalam melindungi anak-anak dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan upaya bersama dari keluarga, sekolah, dan komunitas, kita dapat membantu anak-anak menghindari jalan yang berbahaya dan membangun masa depan yang lebih sehat dan positif. Sehingga kerja sama dengan KPAI merupakan langkah konkret dalam melindungi generasi penerus bangsa, yang harus dijaga kesehatan mental dan jiwanya, tuturnya.

Kedepan KPAI dan BNN akan memastikan anak korban yang sudah menjalani proses rehabilitasi tetap terjamin perlindungan dan hak-haknya, salah satunya hak untuk kembali menempuh pendidikan, tutup Kawiyan. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version