KPAI DAN BARESKRIM POLRI AUDIENSI : PERCEPATAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK

KPAI bersama dengan Bareskrim POLRI dalam audiensi pada, Kamis (15/06/2023) di Gedung Bareskrim Jakarta.

Jakarta, – Komitmen dan kepedulian terhadap upaya-upaya Perlindungan Anak sangat penting mengingat Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat kekerasan pada anak. Kasus-kasus yang terungkap merupakan “puncak gunung es” dari masih banyak kasus lain yang belum terungkap.

Data pengaduan KPAI mencatat bahwa kasus kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif memiliki pengaduan tertinggi sebanyak 1.923 pengaduan, diikuti oleh kasus korban kejahatan seksual sebanyak 834 pengaduan, kemudian kasus kekerasan fisik dan/atau psikis sebanyak 502 pengaduan, dan pelanggaran di dunia pendidikan mencapai 344 pengaduan.

KPAI dan Bareskrim POLRI dalam Audiensi pada, Kamis (15/06/2023)

Oleh karena itu, untuk lebih meningkatkan sinergitas antar lembaga dalam upaya perlindungan anak, KPAI beraudiensi dengan Bareskrim Polri pada, Kamis (15/06/2023). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto didampingi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beserta jajaran. Sementara itu, hadir dari KPAI Wakil Ketua Jasra Putra, Anggota KPAI Kawiyan, Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih beserta jajaran.

Jasra Putra menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh Negara, pemerintah dan pemerintah daerah, namun masih banyak ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak anak.

KPAI dalam tugasnya sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

Pengawasan yang dilakukan oleh KPAI salah satunya berbasis aplikasi yakni aplikasi SIMEP PA (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak), dengan sasaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota), serta KPAD lanjut Jasra.

Kemudian sebagai bentuk apresiasi kepada K/L, Pemda dan KPAD yang berkomitmen dalam penyelenggaraan perlindungan anak, KPAI akan memberikan Penghargaan Anugerah KPAI Tahun 2023. Penghargaan Anugerah KPAI diberikan dalam 2 (dua) kategori yakni penghargaan kepada K/L, Pemda dan KPAD berdasarkan hasil pengisian di aplikasi SIMEP PA dan kategori penghargaan yang tidak berdasarkan aplikasi (Non SIMEP PA). Kategori untuk aplikasi Non SIMEP PA salah satunya adalah Institusi penegak hukum peduli anak.

Untuk itu, KPAI mendorong POLRI agar aktif dalam pengisian laporan capaian perlindungan anak berbasis SIMEP PA. Sebab, komitmen yang tinggi dalam penyelenggaraan perlindungan anak serta penilaian atas laporan capaian perlindungan anak berbasis SIMEP PA, menjadi salah satu indikator dalam Anugerah KPAI 2023. SIMEP PA juga akan menjadi dasar bagi KPAI dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap GAP Perlindungan Anak oleh K/L dan Pemda. Selain itu, sebagai bentuk dukungan dan komitmennya terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, harapan kami kiranya Bareskrim dapat memberikan testimoni dalam rangka Anugerah KPAI ini.

Sementara itu, dalam sambutannya Kabareskrim menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran KPAI hari ini, sebagai wujud Bareskrim dalam memberikan dukungan serta komitmennya terhadap penyelenggaraan perlindungan anak maka kami siap memberikan testimoni dalam anugerah KPAI 2023.

Komjen Agus Andrianto juga mengatakan dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak diperlukan sinergi dan komitmen antar Kementerian dan Lembaga terkait. Sebab kasus kekerasan terhadap anak penanganannya tidak hanya diselesaikan dengan penegakan hukum saja, tetapi juga dalam pemberian perlindungan dan pemulihan korban. Selain itu, mengedukasi masyarakat menjadi bagian dari upaya pencegahan.

KPAI mengapresiasi kepada jajaran Polri yang telah bersinergi dengan KPAI dalam memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Berbagai upaya dalam percepatan penanganannya, hemat kami perlu segera dilakukan kerjasama yang dituangkan melalui nota kesepahaman bersama antara KPAI dengan POLRI, sebagai institusi penegak hukum. Yang mana pelaksanaan teknis dan koordinasinya dapat melalui Perjanjian Kerjasama.

“Kita harus segera mendorong terkait nota kesepahaman bersama untuk dapat saling bersinergi terkait penyelenggaraan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjut Jasra.

Dalam audiensi tersebut Kabareskrim menyetujui untuk segera dilakukan rapat koordinasi membahas nota kesepahaman bersama antara KPAI dengan POLRI kemudian selanjutnya diimplementasikan melalui Perjanjian Kerjasama, tutup Jasra. (Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version