Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pendampingan terhadap keluarga korban pelecehan seksual di Pulogadung, Jakarta Timur, untuk melapor ke polisi. KPAI juga akan membawa korban yang masih berusia 9 tahun ke rumah aman milik Kementerian Sosial.
“Kami nanti akan bawa korban ke rumah aman. Kita rehab sampai dia tetap bisa sekolah, sehingga kondisi psikologis korban pulih lagi walau jangka panjang,” kata Ketua Wasmonev KPAI Jasra Putra di Polsek Pulogadung, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, Senin (9/10/2017).
Jasra mengungkapkan, berdasarkan informasi, pelaku telah 3 kali melakukan perbuatan bejat terhadap korban. Namun semua peristiwa diselesaikan secara kekeluargaan.
“KPAI juga sangat menyayangkan bahwa hal ini justru terjadi damai di tengah masyarakat atas kasus ini. Jadi KPAI sangat menyayangkan karena pelaku itu ancamannya bisa 5 tahun ke atas, maksimal 12 tahun,” ujar dia.
Dia pun berharap masyarakat tidak menganggap sepele dan cenderung membiarkan kasus-kasus seperti ini. Dia pun mengimbau masyarakat berani melapor kepada kepolisian atau pihak berwajib jika mengetahui peristiwa serupa.
“Ini juga kita imbau kepada masyarakat untuk berani melapor supaya kasus yang sama tidak bergentayangan. Dan pelapor ini juga dilindungi undang-undang, jadi jangan takut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh Tarmo (54). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/10) di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi sudah mendapatkan hasil visum dari bocah perempuan berusia 9 tahun tersebut. Polisi saat ini mengejar Tarmo.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Sukadi.