KPAI bersama HIMPSI Sepakati Sinergitas dalam Perlindungan Anak melalui Pendekatan Psikologi

KPAI bersama HIMPSI Sepakati Sinergitas dalam Perlindungan Anak melalui Pendekatan Psikologi

Jakarta – Saat ini isu kesehatan mental bagi anak Indonesia menjadi perhatian bersama, banyaknya situasi kekerasan terhadap anak diakibatkan oleh persoalan mental. Mengingat bahwa pemenuhan hak anak belum seluruhnya menyentuh terhadap hak kesehatan anak dalam memperoleh layanan yang aman, bermutu, ramah anak, dan tidak diskriminasi.

Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sepakat untuk menandatangani Nota Kesepahaman bersama tentang sinergitas perlindungan anak yang merupakan komitmen tindak lanjut yang telah ditandatangini pada 2018 lalu. 

Penandatanganan Nota tersebut dilakukan di Kantor KPAI, pada Selasa (14/05/2024) yang dihadiri secara langsung oleh kedua belah pihak yakni Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Andik Matulessy.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan kesehatan mental anak menjadi bagian yang harus diperhatikan bersama, sehingga penandatanganan ini menjadi landasan untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam pemenuhan hak anak.

“Salah satu persoalan mengenai anak yang sedang marak adalah situasi kekerasan, hal ini terjadi akibat persoalan kesehatan mental anak yang tingkat emosionalnya tidak terkontrol, maka diperlukan rehabilitasi” lanjut Ai Maryati.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi; a. Peningkatan atau pengembangan pengetahuan perlindungan anak dengan pendekatan psikologi; b. Advokasi kebijakan perlindungan anak berperspektif psikologi; c. Peningkatan pelayanan psikologi dalam pengawasan kasus anak; d. Pertukaran data dan informasi mengenai perlindungan anak.

“Hambatan terhadap anak harus segera diminimalkan, karena anak menjadi sebuah gambaran negara, sehingga dalam mewujudkan perlindungan anak HIMPSI menyambut baik atas keberlanjutan sinergitas ini,” kata Andik Matulessy.

Lebih lanjut, Ai Maryati menambahkan bahwa dampak dari kekerasan terhadap anak bukan hanya pada korban, melainkan pelaku dan juga lingkungan sekitar mengalami dampaknya. Sehingga dengan sinergitas ini KPAI berharap bahwa HIMPSI dapat terus memberikan bantuan rehabilitas keberlanjutan terhadap korban maupun pelaku kekerasan.

“Rehabilitasi seringkali hanya terfokus pada korban ataupun pelaku, seharusnya rehabilitasi dapat diberikan kepada dua belah pihak, sehingga kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan,” tutup Ai Maryati. (Fz/Ed:Kn,Rv)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version