KPAI Beri Rekomendasi soal Pornografi Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan sejumlah rekomendasi untuk menangkal penyebaran konten pornografi anak via internet.

KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial yang melibatkan berbagai negara. “Ini ikhtiar untuk memerangi dan membatasi secara maksimal ruang gerak jaringan sindikat kejahatan prostitusi online.” kata Retno ketika dihubungi Tempo hari ini, Senin, 18 September 2017.

Retno juga menyinggung seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga dan sekolah, agar aktif mengembang pendidikan berkarakter bangsa. Fokusnya pada nilai-nilai agama dan kearifan lokal yang sesuai dengan budaya nasional sehingga anak-anak dapat terhindar dari pengaruh perilaku sosial yang menyimpang.

Retno menanggapi penangkapan tiga tersangka pelaku kejahatan pornografi anak berbasis online yang berafiliasi dengan 49 negara oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ketiga tersangka, yakni YUL, 19 tahun, HER alias UHER, 30, dan IK, 30, dibekuk di tempat berbeda dalam operasi Nataya III tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 750 ribu gambar dan video hubungan seksual antara lelaki dewasa dan anak laki-laki.

Menurut Retno, kejahatan serupa bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia. “Tapi pada periode struktur KPAI yang baru memang ini kasus yang pertama.”

Berdasarkan data KPAI, pada 28 Mei 2015 terjadi kasus pornografi anak yakni adanya video berisi konten pornografi dua anak kecil yang melakukan hubungan seks berdurasi 4 menit 8 detik. Video tersebut diduga disebarkan oleh sindikat besar yang menjadikan anak-anak sebagai objek.

Exit mobile version