KPAI Bentuk Gerakan Semesta Perlindungan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk gerakan semesta Perlindungan Anak mengingat tahun 2014 akan digelar pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu)

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, mengawali periodesasi pihaknya menginisasi penguatan jejaring kemitraan demi mensinergikan strategi perlindungan anak.

Menurut dia, forum ini akan membahas beberapa persoalan perlindungan anak diantaranya pelaksanaan kampanye ramah anak, pengawasan persiapan pemberlakuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengawasan pemenuhan hak anak minoritas dan hak agama anak, pengawasan pelaksanaan pengasuhan alternatif di panti asuhan, pengawasan pencegahan pornografi anak serta perlindunan anak dari dampak rokok dan Napza.

“Jadi forum diskusi ini untuk membedah isu perlindungan anak yang mendesak segera memperoleh perhatian dan penanganannya,” kata Asrorun Ni’am, Rabu, (12/3/2014).

Ia menjelaskan, menyambut pesta demokrasi Indonesia tahun 2014, baik dalam bentuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden. KPAI berpandangan gelora dan semarak kampanye tersebut akan syarat dengan pelanggaran, khususnya berkaitan dengan pelibatan anak dalam aktivitas kampanye dan politik. Padahal, hal ini dilarang untuk melibatkan anak-anak untuk berkampanye merujuk pada poin a pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap anak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Maka KPAI bersikap mendorong terlaksananya kampanye yang mencerdaskan dan edukatif, tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik, mewujudkan calon legislatif yang memahami isu-isu perlindungan anak,” ujarnya.

Kemudian, untuk persiapan pemberlakuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak seharusnya sudah diberlakukan tahun ini sebagaimana UU No 11 Tahun 2012. Namun pada tataran praktis, dukungan perangkat teknis terhadap pemberlakuan UU SPPA masih sangat minim, terlihat dari masih minimnya dukungan struktur dan aparatur terhadap persiapan pemberlakuan UU ini.

“Kami mendesak untuk segera diberlakukan, mengingat amburadulnya penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Indonesia, yang masih beridiologi pemenjaraan anak. Secercah harapan tertumpang dalam UU SPPA yang mengusung asas keadilan restoratif, dan diversi yang diharapkan menjadi tiang sistem peradilan yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” jelas dia

Exit mobile version