KPAI: Bawaslu Harus Lebih Tegas!

Partai Politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) belum sepenuhnya sadar bila telah melakukan pelanggaran pemilu. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu diminta lebih bertaring menindak tegas para pelanggar tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh, saat konferensi pers bersama Ketua Bawaslu, Muhammad, di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).

“Bawaslu wajib dan harus berani tindak tegas pelanggar pemilu. Ini laporan resmi dari lembaga negara berdasarkan laporan masyarakat,” tegas Ni’am.

Menurut Ni’am, pengawasan oleh KPAI berdasarkan monitoring dan ivestigasi lapangan, pemantauan media (cetak, online dan elektronik) dan pengaduan masyrakat via pengaduan langsung (telepon, SMS dan email).

Menurut Ni’am, KPAI sebagai lembaga negara memang diberi mandat melakukan pengawasan dan peningkatan efektivitas perlindungan anak yang salah satu elemennya perlindungan dalam kegiatan politik.

“Kalau tidak dilakukan justru kita yang salah,” kata Ni’am.

Ni’am kembali menegaskan para caleg dan parpol peserta pemilu yang melibatkan anak-anak saat berkampanye dapat diancam hukuman pidana. Dalam UU Perlindungan Anak pasal 87 disebutkan bahwa pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta

Exit mobile version