Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar diskusi keterbukaan informasi publik bersama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dihadiri anggota KPAI dan seluruh unit kerja di lingkungan KPAI pada, Jumat (26/01/2024).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan bahwa KPAI sebagai badan publik dalam pelayanan publik saat ini telah terbangun sistem layanan pengaduan berbasis elektronik baik melalui aplikasi maupun melalui layanan whatsapp nomor 08111772273, direct message melalui kanal media sosial (Facebook, Instagram, TikTok, X dan website).
Lebih lanjut KPAI juga melayani permohonan informasi terkait layanan yang tersedia seperti permohonan magang, permohonan informasi bagaimana cara melakukan pengaduan, mediasi, permohonan data, dan persuratan melalui nomor whatsapp 081380890405 dan email humas@kpai.go.id, lanjutnya.
Tentu hal ini menjadi komitmen KPAI dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka, sebab ini adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tutur Jasra.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KPAI Dewi Respatiningsih yang turut hadir dalam acara tersebut menyambut baik kegiatan diskusi tersebut guna memperkuat komitmen badan publik yang harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi serta mengoptimalkan pengawasan oleh publik terhadap penyelenggaraan negara.
“KPAI sebagai lembaga negara memiliki kewajiban membangun keterbukaan informasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, dan perlu digarisbawahi pula bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang maka dari itu hak memperoleh informasi merupakan salah satu pemenuhan hak asasi manusia” tambah Dewi. Dalam waktu dekat KPAI akan segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Ketua KPAI dan segera melengkapi beberapa instrumen yang dibutuhkan untuk menjalankan PPID.
Pemerintah telah mengamanatkan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik untuk menunjuk PPID serta membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan cara sederhana.
Dalam hal diskusi ini, KIP mengapresiasi komitmen KPAI dalam upaya implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Kami mengapresiasi seluruh jajaran KPAI baik dari sisi leveling komisionernya secara pimpinan dan juga dari kepala sekretariat serta seluruh staf untuk memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi, memaksimalkan layanan informasi publik di masyarakat. Harapan kedepannya KPAI bisa menjadi lembaga negara dikategori klaster tertinggi yaitu informatif,” Ujar Tenaga Ahli KIP, Tya Tirtasari usai memaparkan terkait materi keterbukaan informasi publik. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405