Jakarta (03/05) – KPAI melakukan audiensi dengan Media Group News dalam rangka penguatan jejaring perlindungan anak agar percepatan capaian perlindungan anak di Indonesia meningkat.
Hadir dalam audiensi tersebut Susanto, Ketua KPAI didampingi Rita Pranawati, Wakil Ketua dan Ai Maryati Solihah, Anggota KPAI, diterima oleh jajaran media group news yaitu Arief Suditomo, News Director & Editor in Chief Metro TV, Gaudensius Suhardi, Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Budiyanto, Pemimpin Redaksi Medcom.id, Dian Rohaeni, Sekjen Redaksi Metro TV, beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Arief Suditomo, News Director & Editor in Chief Metro TV menyampaikan terimakasih KPAI selama ini sudah menjadi mitra kami, menjadi narasumber dibeberapa kasus anak yang terjadi. Selain itu, kami ingin sekali memiliki forum dengan KPAI yang dilaksanakan secara rutin setahun satu atau dua kali dimana dalam forum itu membahas agenda bersama terkait isu perlindungan anak, sehingga kita dapat masukan tentang hal-hal apa saja yang sudah Metro TV kontribusikan kepada anak. Karena perlindungan anak menjadi sebuah liputan yg inheren dalam jiwa kami. Banyak sekali yang disuarakan namun belum terfokus dalam advokasi untuk hal perundang-undangan atau regulasi yang mana pada dasarnya secara continue diberitakan. Selain itu, kita dapat membahas regulasi yang mengatur perlindungan anak di media yang saat ini belum ada.
Sementara itu, Gaudensius Suhardi selaku Direktur Pemberitaan Media Indonesia menyampaikan bahwa kondisi konten pada media youtube saat ini sangat memprihatinkan, banyak sekali yang isinya negatif. Harapannya agar anak dapat dilindungi dari kekerasan visual. Perlindungan anak terhadap penggunaan media sosial harus diperhatikan.
Menurut Ketua KPAI, Susanto peran media sangat besar, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 72 Peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
Menurutnya, tantangan perlindungan anak di dunia siber saat pandemi Covid-19 semakin tinggi. Data menunjukkan 79% anak tidak memiliki aturan penggunaan gawai, 34,8% anak bermain 2-5 jam perhari dan 25,4% anak bermain lebih dari 5 jam perhari di luar belajar. Anak dan orang tua perlu mendapatkan literasi digital yang meliputi pemahaman dan penyadaran tentang pornografi, konten negatif, dan kejahatan siber agar anak tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.
Sementara menurut Rita Pranawati, Wakil Ketua KPAI, pengasuhan anak pada masa pandemi ini adalah menjadi urusan bersama. Hasil survei KPAI 2020 kepada 14.169 orang tua menunjukkan bahwa 33,8% orang tua yang mendapatkan informasi tentang pengasuhan yang artinya masih banyak orang tua yang tidak mendapatkan informasi pengasuhan berkualitas. Survei ini juga menunjukkan selama pandemi, ibu lebih dominan dalam pengasuhan padahal ayah juga penting untuk bersama-sama mengasuh anak agar tumbuh kembangnya optimal.
Medium anak menjadi korban eksploitasi seksual 60 % menggunakan jejaring media sosial. Dalam aksinya, pelaku memasang iklan anak, menjajakan layanan hubungan intim disertai harga, diantaranya memanipulasi usia, dan ajakan-ajakan yang sifatnya open booking (istilah prostitusi online) seluruhnya difasilitasi dan berinteraksi menggunakan transaksi elektronik dan aplikasi media sosial. Dalam konteks penegakan hukum KPAI mendorong kepolisian dan unit siber untuk menindak maraknya cyber crime pada anak, deteksi dini operasi, Masalah krisis pengasuhan keluarga, semakin tingginya penyalahgunaan teknologi berbasis elektronik dan media sosial hingga anak rentan dimobilisasi, dimanfaatkan dan dieksploitasi secara seksual menjadi sorotan utama KPAI, ungkap Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.
Secara umum konten daring (online) adalah seluruh konten yang tersedia secara daring, atau seluruh bentuk siaran yang ditransmisikan melalui internet, termasuk di dalamnya televisi yang disiarkan dalam format digital (Smart TVs) dan permainan komputer, adalah bagian dari cakupan ruang lingkup konten internet. Regulasi yang mengatur terkait tata kelola konten daring saat ini belum ada. Pengaturan konten secara umum, yang akan menjadi rujukan dalam tata kelola konten, termasuk alasan dan prosedur pembatasannya, serta institusi yang berwenang menjadi konsen Negara saat ini.
Untuk itu KPAI mengajak seluruh lapisan masyakarat untuk menguatkan pengetahuan guna menghindari kejahatan digital, karena saat ini kerentanan anak terpapar kejahatan berbasis digital sangat tinggi. Maka, peran semua pihak baik media, orangtua, keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan literasi agar anak memiliki kemampuan memfilter dan melindungi diri dari potensi kejahatan siber, pungkas ketua KPAI, Dr. Susanto, MA sekaligus menutup agenda audiensi.
Media Kontak
Humas KPAI
Email : humas@kpai.go.id
Telepon : 081380890405