KPAI AUDIENSI DENGAN KPU BAHAS DEKLARASI PEMILU RAMAH ANAK

KPAI audiensi dengan KPU bahas deklarasi pemilu ramah anak pada, Selasa (20/06/2023

Jakarta, – Anak adalah penerus generasi bangsa, secara spesifik dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 perubahan pertama dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15 menyebutkan, “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”

Keterlibatan anak dalam kampanye politik bertentangan dengan Undang-Undang, secara khusus anak yang dimaksud dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni yang belum berusia 17 tahun.

KPAI audiensi dengan KPU bahas deklarasi pemilu ramah anak pada, Selasa (20/06/2023

Untuk itu, KPAI audiensi dengan KPU di Gedung KPU Jakarta pada, Selasa (20/06/2023). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah didampingi Walik Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Sylvana Maria, Diyah Puspitarini, Aris Adi Leksono, dan Kepala Sekretariat Dewi Respatiningsih. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang didampingi Anggota KPU August Mellaz beserta jajaran.

Audiensi tersebut membahas rencana untuk mendeklarasikan dan mensosialisasikan Pemilu yang ramah anak untuk menyamakan persepsi agar anak dalam isu politik diperhatikan.

Ai Maryati Solihah, M.Si Ketua KPAI dalam audiensi dengan KPU

Dalam audiensi Ai Maryati menyampaikan bahwa demokrasi harus dikawal dan diawasi tahapannya, sehingga dapat mewujudkan pemilu yang ramah anak serta tidak terjadi pelanggaran atas hak anak.
“KPAI hari ini bertemu dengan KPU untuk memastikan demokrasi layak anak, sehingga kita terus akan melakukan kerjasama. Harapannya demokrasi berjalan dengan baik untuk pembangunan anak-anak Indonesia,” tutur Ai Maryati.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari menyampaikan harapannya kepada KPAI untuk dapat memberikan masukan terhadap isu-isu yang ada agar dapat menjadi topik di PKPU dalam kampanye kedepannya.

“KPU berkomitmen dan memastikan pemilih pemula maupun pemilih yang berkebutuhan khusus mendapatkan informasi langsung dari penyelenggara, sehingga upaya pemilu ramah anak dapat diwujudkan,” pungkas Hasyim Asy’ari.

Sosialisasi yang dilakukan penyelenggara terhadap pemilih pemula dan pemilih yang berkebutuhan khusus dianggap penting, karena sejauh ini KPAI masih banyak menemukan bahwa pemilih tersebut tidak mendapatkan informasi sesuai dengan haknya.

Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Sylvana mengatakan bahwa KPAI sudah bersepakat dengan KPU untuk melakukan edukasi publik yang intensif mengenai Pemilu ramah anak. Kerjasama ini akan diwujudkan dalam bentuk MoU yang kemudian dituangkan melalui perjanjian kerjasama.

“KPAI bersama KPU akan menyusun rencana kesepakatan bersama serta memberikan masukan untuk peraturan KPU mengenai kampanye hingga pemungutan suara. Kami akan mengarusutamakan hak-hak anak dengan harapan melalui cara ini kita betul-betul bisa memastikan bahwa pemilu dan pilkada 2024 ramah anak,” tutupnya. (Kn/Ed:Rv)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version