KPAI AUDIENSI DENGAN BAPPENAS BAHAS KELEMBAGAAN

Photo: Humas KPAI 2024

Jakarta – KPAI melakukan audiensi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dalam rangka penguatan kelembagaan komisi perlindungan anak pada, Jumat (12/01/2024).

KPAI dalam mandatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak yang bersifat Independen. Dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak dijelaskan bahwa salah satu tugas KPAI yakni pada huruf a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak. 

Permasalahan anak di Indonesia setiap tahunnya terus semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan Data KPAI yang menyebutkan bahwa selama 2023 KPAI telah menerima sebanyak 2.494 aduan dan 2.656 kasus. 

Dari 2.655 kasus yang diterima oleh pengaduan KPAI, hanya 176 kasus yang dapat dilakukan pengawasan, hal ini dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dan anggaran  yang mendukung dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak,” ucap Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat audiensi di kantor Bappenas. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan (PMMK) Bappenas Amich Alhumami menyampaikan bahwa jika dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani KPAI dan tanggung jawab dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, mestinya ini bisa didiskusikan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk peningkatan kapasitas kelembagaan.

Lebih lanjut, Amich Alhumami menyatakan bahwa isu yang berkenaan mengenai perlindungan anak, terutama kekerasan. Tentu menjadi tugas dan tanggung jawab KPAI sebagai lembaga perlindungan anak, serta dengan dilakukannya penguatan kelembagaan diharapkan KPAI dapat menghadapi tantangan kedepannya.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa masyarakat berekspektasi terhadap keberadaan KPAI yang mampu untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun ekspektasi tersebut belum dapat dipenuhi sepenuhnya, karena masih ada gap antara pelaksanaan pengawasan dengan pengaduan yang masuk ke KPAI.

Mengingat bahwa KPAI adalah sebuah lembaga independen yang menaruh perhatian dalam menyelesaikan permasalahan mengenai anak-anak Indonesia, tentu peningkatan kelembagaan menjadi bagian penting untuk segera dilakukan, terlebih peningkatan sumber daya manuasi dan anggaran.

“Audiensi ini menjadi peluang kerjasama dan sinergi bersama dalam mewujudkan perlindungan anak, serta bisa menjadi mainstreaming berbagai kementerian/lembaga dan penguatan kelembagaan KPAI itu sendiri,” tutup Ai Maryati.

Hadir pada audiensi tersebut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Kawiyan, Dian Sasmita, dan Ai Rahmayanti. Sementara Deputi PMMK Bappenas Amich Alhumami didampingi oleh Kepala Biro Hukum Bappenas RR. Rita Erawati dan Koordinator Bidang Perlindungan Anak Bappenas Yosi Diani Tresna. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version