KPAI APRESIASI KINERJA POLRESTA BANDARA SOEKARNO HATTA DALAM MENGUNGKAP KASUS ANAK KORBAN JARINGAN PORNOGRAFI INTERNASIONAL

Foto: Royman, Humas KPAI 2024

Kota Tangerang, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi atas keberhasilan Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam mengungkap kasus kejahatan seksual dan pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak. 

“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam mengungkap kasus kejahatan seksual dan pornografi yang melibatkan 5 tersangka serta 8 anak korban,” ucap Anggota KPAI Kawiyan saat hadir dalam kegiatan klarifikasi kasus menonjol terkait jaringan internasional produsen film pornografi anak di bawah umur di Polresta Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu (28/02/2024).

Anggota KPAI Kawiyan, 2024

Kawiyan juga mengapresiasi atas koordinasi cepat antara Polri dengan jajaran gugus tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF) FBI, hal ini menjadi contoh bahwa semua pihak harus menaruh perhatian dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Lebih lanjut, Kawiyan berharap bahwa dalam penanganan anak korban harus dilakukan secara cepat sesuai Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa; “Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.”

Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Roberto Pasaribu menerangkan bahwa dalam kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan secara melalui jaringan internasional, tentunya hal ini dilakukan demi menyelamatkan masa depan anak-anak indonesia kemudian juga dapat dilakukan upaya dalam mencegah agar anak tidak menjadi pelaku dari kejahatan tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya cepat melalui sinergitas dalam penanganan tindak pidana kejahatan seksual berbasis online kepada anak, kami berharap agar semua stakeholder terkait  dapat melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap kejahatan pornografi baik melalui di media sosial maupun di masyarakat,” lanjut Kombes Pol Roberto Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan 5 orang pelaku kejahatan pornografi terhadap anak dan FBI juga menangkap 2 pelaku lainnya di Amerika Serikat. Dari pelaku tersebut, kepolisian mendapatkan ribuan dokumen elektronik yang sedang didalami untuk menemukan identitas anak korban lainnya. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

 

Exit mobile version