Upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membebaskan status tersangka bocah perempuan 14 tahun di Polsek Kelapa Gading menemui titik terang. Setelah bertandang dan melakukan pembahasan, Polsek Kelapa Gading akan meninjau status tersangka Ina, nama samaran bocah tersebut. Ironisnya, bocah itu sebenarnya merupakan korban kasus trafficking.
’’Kami sudah bertemu dengan pimpinan polsek. Mereka akan meninjau status tersangka dalam kasus penipuan,’’ ucap Ketua KPAI Asrorun Niam. Dalam pertemuan itu, dia menyatakan, pihaknya menyesuaikan data dan fakta yang terkait dengan kasus Ina. ’’Bahkan, polisi akan mengusut unsur trafficking in person-nya,’’ tambahnya.
Kasus yang membelit Ina sebenarnya sederhana. Dia datang ke Jakarta karena dijanjikan menjadi artis. Datang pada 15 Februari 2015, Ina diberi tahu bahwa dirinya terpilih untuk ikut audisi. Alih-alih audisi, anak perempuan asal Bogor itu diminta melepas baju dan celana dengan alasan untuk cek kesehatan.
’’Ternyata tidak dipekerjakan sebagai artis, melainkan bekerja di dunia hiburan malam,’’ kata Asrorun. Tahu terjebak, Ina bermaksud hendak kabur. Namun, dia tidak bisa lari karena selalu dikawal. Hingga suatu saat, dia mendapat kesempatan untuk kabur dan langsung pulang ke rumahnya di Bogor.
Dengan diantar orang tuanya, Ina kemudian melapor ke Polres Bogor atas dugaan trafficking. Ada tiga orang yang dilaporkan, yakni Y, W, dan G. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor.
Tetapi, belakangan diketahui, sebelum dijebloskan ke penjara, ketiganya melapor ke Polsek Kelapa Gading. Mereka melaporkan Ina dan ibunya atas kasus penipuan. Keduanya sudah menerima uang Rp 5 juta untuk bekerja, tetapi malah kabur. Namun, berdasar keterangan yang dihimpun KPAI, uang Rp 5 juta merupakan bantuan untuk ibunya yang akan melahirkan.
’’W melaporkan Ina ke Polsek Kelapa Gading dengan dugaan penipuan. Nah, polisi setempat malah menjadikan DS tersangka. Padahal kan dia korban,’’ ungkap Asrorun.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Sutriyono menyatakan, pihaknya akan mengupayakan mencabut status korban yang jadi tersangka. ’’Kami tinjau kembali dan mengupayakan status tersangkanya bisa dicabut,’’ jelas Kompol Sutriyono.
Menurut dia, nanti ada surat yang akan ditandatangani DS dan terlapor untuk berdamai. Pihaknya juga akan mengundang korban trafficking itu dan KPAI atas rencana pencabutan status tersangka remaja 14 tahun tersebut. ’’Pekan ini kami undang mereka untuk gelar perkara,’’ terangnya.