KPAI: ANAK KORBAN MANIPULASI NILAI DI DEPOK HARUS MENDAPATKAN HAK PENDIDIKANNYA

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam mengungkapkan hasil temuan yang telah mencoreng pendidikan Indonesia.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 51 siswa lulusan SMP di Depok terbukti melakukan pencucian nilai rapor agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Akibatnya, lulusan SMP tersebut dicoret sebagai Calon Peserta Didik (CPD) di 8 SMA yang berada di Kota Depok.

“Kasus ini harus segera dilakukan investigasi oleh Itjen Kemendikbudristek, agar diketahui motif terjadinya manipulasi nilai yang dilakukan sekolah dan terlihat aktor-aktor yang terlibat didalamnya,” pungkas Aris Adi Leksono selaku Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Pendidikan saat ditemui di Kantor KPAI, pada Kamis (18/07/2024).

Aris juga menambahkan, jika memang terbukti dilakukan oleh pihak kepala sekolah, guru, pegawai sekolah, hingga orang tua, maka perlu diberikan sanksi berat. Tetapi anak-anak yang menjadi korban manipulasi nilai harus tetap diberikan hak pendidikannya.

“Dari hasil investigasi akan terlihat apakah ada unsur gratifikasi ataupun suap yang mendorong terjadinya manipulasi nilai, tetapi hak pendidikan harus diberikan meskipun melalui pendidikan di sekolah swasta,” lanjutnya.

Dalam kesempatan lain, Mochamad Ade Afriandi selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (16/07/2024) mengatakan bahwa rata-rata nilai dinaikkan sekitar 20 persen dan dari kejadian ini sangat menyayangkan terjadi di lingkungan pendidikan Kota Depok.

“Kecurangan ini kami dapatkan saat pengecekan nilai bersama Itjen Kemendikbudristek. Sebenarnya jika tidak melakukan kecurangan, nilai asli para siswa tersebut masih terbilang bagus dan dikategorikan lulus PPDB,” kata Ade

Situasi ini merupakan tanggung jawab bersama terutama orang tua juga pemerintah daerah setempat, kepada orang tua agar dapat menjadi perhatian untuk tidak menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam memberikan hak pendidikan kepada anak.

“Apa yang dilakukan dalam memenuhi hak pendidikan anak hari ini akan berimplikasi terhadap masa depan dan mental anak, sehingga diharapkan agar orang tua dan guru dapat memberikan contoh dengan cara-cara yang positif kepada anak-anak kita agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan maksimal sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang,” tutup Aris. (Rv/Edd:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version