Guna mengembalikan kondisi psikologis anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang terjadi di Pisangan Timur, Pulogadung Jakarta Timur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membawa korban ke Rumah Aman milik Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami nanti akan bawa korban ke Rumah Aman. Kita akan rehab sampai dia tetap bisa sekolah, sehingga kondisi psikologis korban pulih lagi walau jangka panjang,” kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Jasra Putra, Senin (9/10/2017).
Hingga saat ini korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan satu orang pelaku di Pulogadung tersebut baru diketahui korbannya satu korban. Namun KPAI akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak Kepolisian Sektor Pulogadung.
“Korban baru satu orang, tapi nanti tergantung penyelidikan oleh kepolisian, perkembangannya seperti apa nanti KPAI akan mengawal,” katanya.
Tindakan pelecehan seksual terjadi di Pisangan Timur dan dilaporkan pada Sabtu (7/10), dengan korban yang masih berusia sembilan tahun.
Kejadian pencabulan dilikukan oleh kakek Tarmo (57) yang sudah berkali kali melakukan hal tersebut. Saat itu warga menangkap basah Tarmo lalu membawa keluar korban dari rumahnya.
Sementara itu korban tinggal bersama dengan adik dan ayahnya, sedangkan ibunya sudah meninggal. Pelaku dan korban memang sudah saling kenal, namun justru hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku.
Hingga kini polisi belum menangkap pelaku karena belum adanya keterangan yang dapat menjerat pelaku, untuk itu korban yang didampingi oleh tetangganya melakukan visum dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulogadung.