KPAI : 3 Langkah KPAD Terkait Meninggalnya Bayi Syahril

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melakukan langkah-langkah yang terbagi dalam tiga poin terkait meninggalnya almarhum Syahril, bayi pasien Rahayu yang tidak diterima Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi SH. Pihaknya akan melayangkan tiga poin kepada RSBT terkait meninggalnya bayi Rahayu pasca penolakan persalinan yang menyebabkan pasien melahirkan di dalam mobil tersebut.

“Dari penolakan persalinan pasien tersebut, menyebabkan pasien (Rahayu) melahirkan di mobil sehingga menyebabkan konsidi bayi tidak stabil dan akhirnya bayi pasien meninggal dunia,” ucap Sapta, Selasa (10/10/2017).

Adapun tiga poin yang akan dilayangkan kepada pihak rumah sakit diantaranya, pertama dalam hal ini KPAD akan melakukan pulbaket atau pengumpulan bahan-bahan data dari keluarga pasien maupun RSBT, tidak hanya itu, pihak KPAD juga akan memanggil pihak RSBT dan pihak keluarga tersebut.

Dalam hal ini terpenting apabila memang terjadinya kesalahan, maka pihak KPAD Babel siap untuk melaporkan pihak RSBT ke pihak yang berwajib. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak pasal 76 tentang tugas pokok Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI).

Exit mobile version