Koordinasi KPAI dan BNNP Bali Dalam Penanganan Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika

Koordinasi KPAI dan BNNP Bali Dalam Penanganan Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika

Bali, – KPAI mendorong Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak baik pemerintah, lembaga swasta juga rumah sakit sebab hal ini penting untuk menciptakan sistem dukungan yang efektif dalam rangka penanganan anak korban penyalahgunaan narkotika.

Dukungan fasilitas rehabilitasi yang memadai sangat penting untuk anak korban penyalahgunaan narkotika karena menyediakan lingkungan yang aman dan mendukung. Dukungan tersebut baik melalui penyediaan perawatan medis dan psikologis untuk mengatasi ketergantungan, juga program pendidikan dan keterampilan hidup untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

Kawiyan, Anggota KPAI

Kawiyan, Anggota KPAI saat melakukan kunjungan ke BNNP Bali pada, Selasa (08/10/2024) menuturkan bahwa pemantauan terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022 meliputi pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. “Rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika meliputi rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi,” lanjut Kawiyan.

Kawiyan juga menegaskan bahwa keterlibatan keluarga dalam proses rehabilitasi juga sangat penting untuk membangun kembali hubungan dengan anak dan memberikan dukungan baik emosional dan sosial untuk membantu anak beradaptasi. Sehingga, fasilitas ini penting untuk membantu anak menemukan jalan menuju pemulihan dan kehidupan yang lebih baik, tandasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali), Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat

Selama ini berbagai upaya dalam menangani anak korban penyalahgunaan narkotika telah dilakukan oleh BNNP Bali namun, memang dalam hal fasilitas rehabilitasi anak ini belum memadai, sehingga kedepan setelah hari ini bertemu dengan KPAI, akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait, ucap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali), Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat saat menemui KPAI.

Rudy menegaskan bahwa anak memang kerap dijadikan korban baik dalam pengedaran juga penyalahgunaan narkotika. Di Bali pada 2024, terdapat 2 anak yang dijadikan kurir narkotika oleh ayah kandungnya, ini merupakan fenomena anak dibawah relasi kuasa, orang tua yang seharusnya melindungi anak namun malah justru sebaliknya.

Dalam penanganan kasus anak yang menyalahgunakan narkotika diperlukan koordinasi yang intensif antar lembaga sebab anak merupakan generasi bangsa, sehingga dalam pemantauannya salah satunya melalui rehabilitasi sangat penting untuk difasilitasi dengan maksimal. Sebab dengan rehabilitasi, anak-anak memiliki kesempatan untuk memulai kembali hidup mereka dan mencapai potensi penuh mereka, pungkas Kawiyan. (Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version