Jakarta – Komitmen pemerintah terhadap penanganan dan pencegahan pornografi anak tertuang melalui Peraturan Presiden Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Sehingga penting untuk mendorong optimalisasi koordinasi juga harmonisasi dan perubahannya agar praktik penanganan pornografi anak optimal.
Hal tersebut merupakan salah dua dari 6 rekomendasi yang disepakati dalam FGD tentang Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Anak Pelaku dan Korban Pornografi. Lebih lanjut, berikut rekomendasinya yakni:(1) Merespon pembentukan satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada tanggal 18 April 2024, KPAI mendorong optimalisasi ruang lingkup kegiatan satgas pencegahan dan penanganan pornografi terdiri dari 4 bagian, yaitu: a). Bidang edukasi : satuan pendidikan formal dan informal di masyarakat serta memampukan orang tua dalam pengasuhan penggunaan gadget, b). Bidang pencegahan,c). Bidang penegakan hukum; Rehabilitasi terhadap anak korban dan anak pelaku; (2) Mendorong nomenklatur K/L untuk membedakan terminologi pornografi anak dengan pornografi dewasa menjadi Materi Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Child Sexual Abuse Material); (3) Mendorong perwujudan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dan hak untuk dihapuskan (right to be erased) terhadap konten terkait materi kekerasan seksual terhadap anak (child sexual abuse material) di seluruh aplikasi yang berbasis wilayah negara hukum indonesia (IP Address Indonesia); (4) Dalam mengoptimalkan peran pengawasan dan kemitraan, Kementerian/Lembaga maupun NGO dapat menjalin kerjasama dalam bidang pencegahan dan penanganan perlindungan anak dari bahaya pornografi.
Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Anak Pelaku dan Korban Pornografi tersebut dilaksanakan pada, Selasa (30/04/2024) yang dihadiri peserta dari Kementerian/Lembaga terkait dengan narasumber Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Usman Kansong, serta Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Roberto Pasaribu.
Hadir membuka langsung Ketua KPAI Ai Maryati Solihah beserta jajaran Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Anggota KPAI Kawiyan, Aris Adi Leksono, dan Dian Sasmita.
Dalam sambutannya, Ai Maryati Solihah menyampaikan bahwa situasi pornografi yang menyasar anak ini dikarenakan kurangnya literasi digital, sehingga anak mudah dimanipulasi oleh konten yang tidak sesuai. Tentunya aktivitas tersebut masuk ke dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam industri pornografi.
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal aksesibilitas terhadap konten pornografi. Kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan, karena anak-anak dapat terpapar konten-konten tersebut tanpa pengawasan yang memadai dari orang tua atau pengasuh. Hal ini merupakan tantangan serius terkait dengan perlindungan anak dari dampak negatif pornografi, karena konten tersebut tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak.
Sehingga perlu untuk mengembangkan rencana aksi konkret yang dapat diimplementasikan oleh berbagai pihak dan menyusun mekanisme monitoring serta evaluasi untuk memastikan implementasi rencana aksinya sesuai dengan perlindungan anak dari konten pornografi.
“Meskipun peraturan terkait larangan pornografi pada anak secara kuantitas` sudah cukup, namun seperti yang kita ketahui belakangan ini pemberitaan mengenai pornografi diranah daring semakin meningkat. Sehingga, melalui FGD ini KPAI merespon cepat dan menindaklanjuti maraknya kasus pornografi yang melibatkan anak,” tutur Anggota KPAI Kawiyan.
Anak-anak pada situasi terpapar konten pornografi tentu berada dalam posisi rentan yang harus dipastikan penanganannya baik itu melalui pencegahannya serta intervensi yang tepat, agar anak pulih dengan optimal.
Pemerintah tentu harus memastikan bahwa anak-anak berada dalam kondisi yang baik dan terbebas dari ancaman kekerasan maupun tindak kejahatan lainnya yang berbasis daring maupun luring, serta memastikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Usman kasong dalam paparannya menegaskan bahwa telah disampaikan berbagai masukan mengenai regulasi yang bisa diimplementasikan melalui rekomendasi terhadap pemerintah dalam menyusun kebijakannya, serta bagaimana orang tua harus memberikan literasi digital bagi anak-anak agar terhindar dari paparan konten pornografi.
Rekomendasi yang disepakati hari ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan terhadap bahaya pornografi pada anak, sehingga hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada pemerintah, harapannya Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak di era digital, tutup Kawiyan. (Rv/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405