KOMITMEN KPAI TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

KPAI bersama 5 Kementerian dan 3 Lembaga lainnya menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (04/08/2023).

Jakarta, – Berbagai upaya perlu dioptimalkan melalui penguatan mekanisme baik pencegahan, penanganan dan pengawasan untuk mencegah dan menangani kekerasan pada satuan Pendidikan. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman demi mendukung pembelajaran yang optimal dan mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

Kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan Pendidikan maupun antar satuan Pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Untuk itu, perlu dibangun lingkungan satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan dengan melakukan berbagai macam kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan, wajib menjamin keamanan, keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi peserta didik.

Berdasarkan Amanah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesame peserta didik, dan/atau pihak lain.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah usai menandatangani Nota Kesepahaman menyampaikan bahwa ini sebagai momentum sangat penting bagi kita semua sebab kekerasan pada anak terus meningkat setiap tahun dan lembaga sudah melaksanakan upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan, namun itu saja tidak cukup. Untuk itu, KPAI mendukung penuh Nota Kesepahaman ini. Harapannya semua elemen Masyarakat dapat mendorong terhapusnya kekerasan di Satuan Pendidikan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dilaksanakan di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta pada, Jum’at (04/08/2023) Bersama 5 Kementerian dan 3 Lembaga. Hadir Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan P, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diwakili Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Tri Rismaharini Menteri Sosial, Ai Maryati Sholihah Ketua KPAI, Atnike Nova Sigiro Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dante Rigmalia Ketua Komisi Nasional Disabilitas .

Ruang lingkup yang diatur dan tertuang dalam Nota Kesepahaman tersebut antara lain penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; serta pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Nota kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak juga akan dipantau dan dievaluasi baik secara sendiri-sendiri dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dengan mekanisme dalam bentuk forum komunikasi yang dihadiri perwakilan para pihak.

Kekerasan yang terjadi di satuan lingkungan pendidikan merupakan masalah bagi semua masyarakat, untuk itu implementasi ini membutuhkan bantuan dari ragam Kementerian/Lembaga untuk membantu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, ungkap Nadiem Makarim

Mulai hari ini, tidak ada abu-abu lagi, melainkan hitam dan putih, Semua bentuk kekerasan perlu dihapuskan, tutup Nadiem. (Ka/ Ed: Kn/Dr)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version