Komitmen KPAI terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Penculikan dan Asusila di Tangerang Selatan

Foto: Humas KPAI, 2024

Tangerang Selatan, – KPAI mendorong UPTD PPA dan DP3AP2KB Tangerang Selatan, dan serta instansi terkait untuk melakukan pemenuhan hak kepada tiga anak korban penculikan yang disertai tindakan asusila dan delapan orang anak korban tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum pengajar ilmu agama yang terjadi di Wilayah Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta agar anak korban tersebut segera diberikan bantuan serta upaya rehabilitasi psikososial anak, dan pemulihan fisik/psikis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

“Kami akan terus memonitor komitmen DP3P2KB dan UPTD PPA Tangerang Selatan dalam memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban bari dari sisi hukum, psikologi dan kesehatannya sampai anak korban pulih dari trauma fisik dan psikis,” dan ingin memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kembali pulih dan mendapatkan hak-haknya”, tegas Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat menghadiri konferensi pers bersama Kemen PPPA, UPTD PPA dan DP3AP2KB Tangerang Selatan yang diselenggarakan Polres Tangerang Selatan di Gedung Polres Tangerang Selatan, pada Kamis (03/10/24).

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro menjelaskan, kasus pertama yaitu penculikan yang disertai tindakan asusila yang dialami oleh tiga anak korban perempuan dengan usia kurang lebih sembilan tahun yang dilakukan oleh DG (32), dan kasus kedua yaitu tindakan asusila yang dialami delapan orang anak yang dilakukan oleh M (39), seorang oknum pengajar ilmu agama.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menambahkan, bahwa dua tersangka dari dua kasus tersebut dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dua kasus tersebut terjadi, salah satunya dikarenakan penyalahgunaan teknologi yang kemudian berimbas terhadap pola pikir dan berujung pada pornografi. Sehingga, ini menjadi kewaspadaan kita bersama dan pencegahannya harus dilakukan oleh semua pihak, ungkap Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar.

“Maka, perlu untuk meningkatkan pengasuhan dan pengawasan orang tua kepada anak, kemudian masyarakat juga bisa berperan aktif untuk saling menjaga dan lebih waspada jika terjadi modus-modus kejahatan di wilayah mereka,” tambah Nahar.

KPAI mengapresiasi langkah cepat kepolisian telah menangkap para pelaku kasus penculikan, karena hal tersebut meresahkan publik.

“Jika anak sudah berada dalam situasi tidak wajar, maka kepada para orang tua untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan pengasuhan positif keluarga, pungkas Ai. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version