KOMITMEN KPAI TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK DI KABUPATEN PAMEKASAN DAN SUMENEP

Anggota KPAI Aris Adi Leksono bersama siswa MAN Sumenep

Jawa Timur, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan pengawasan terhadap kasus anak putus sekolah dan pencegahan serta penanganan kekerasan di satuan pendidikan di Kota Surabaya, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur pada, tanggal 23 – 26 Juli 2024. 

Foto: Humas KPAI, 2024

Pengawasan KPAI ke beberapa satuan pendidikan yakni Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, SMP Negeri 2 Sumenep, SMA Muhammadiyah 1 Sumenep, MAN Sumenep. Kemudian dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan, Polres Kabupaten Pamekasan, serta melakukan kunjungan lapangan ke keluarga dan anak putus sekolah di Desa Bujur Barat, Kabupaten Pamekasan.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat pengawasan ke beberapa sekolah mengatakan bahwa angka anak putus sekolah di Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan cukup tinggi, tentu ini menjadi perhatian semua pihak sebab hak atas pendidikan anak jelas diamanahkan dalam UU Perlindungan Anak.

Foto: Humas KPAI, 2024

Anak putus sekolah adalah masalah serius yang berdampak luas pada individu, keluarga, dan masyarakat, sehingga dalam menangani masalah anak putus sekolah memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, keluarga, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, lanjut Aris.

Berbagai penyebab anak putus sekolah seperti faktor ekonomi, akses, lingkungan sosial, kurangnya dukungan keluarga menjadi perhatian bersama agar diupayakan solusinya sebab jika dibiarkan akan berdampak serius terhadap perkembangan generasi penerus bangsa, tegas Aris.

Selain anak putus sekolah, KPAI juga menyoroti terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di Satuan Pendidikan, meskipun beberapa Satuan Pendidikan telah mulai mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal monitoring dan evaluasi.

Sehingga penting peran orang tua dan masyarakat dalam mendukung pendidikan anak, yang saat ini masih kurang optimal. Selain itu, koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan, perlu ditingkatkan untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam menangani masalah ini.

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, untuk itu perlu meningkatkan komitmen pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bahwa kami berkomitmen penuh dalam mengatasi anak putus sekolah salah satunya dengan menyiapkan beasiswa khusus bagi anak-anak kurang mampu, yang pada saat ini jumlah siswa yang menerima beasiswa sudah lebih dari 6000 peserta didik. Selain itu, untuk menciptakan sekolah yang ramah anak dan terbebas dari tindak kekerasan serta bullying di satuan pendidikan menjadi prioritas kami, tegasnya

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus kita lindungi, jadi seluruh pemangku kebijakan harus bekerjasama dan bersinergi memerangi angka putus sekolah serta segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan demi menuju Indonesia emas.

Foto: Humas KPAI, 2024

Dalam pengawasan ini, KPAI merekomendasikan beberapa poin penting yakni: (1) peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan pihak terkait melalui pelatihan dan pendampingan dalam penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan; (2) perlu dikembangkan sistem pengawasan dan evaluasi yang lebih komprehensif untuk memastikan kebijakan yang ada dapat diimplementasikan dengan baik; (3) Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dalam menangani anak putus sekolah dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

KPAI berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan, serta seluruh wilayah Indonesia. Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak, sesuai dengan hak-hak mereka sebagai generasi penerus bangsa, pungkas Aris. (Yp/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version